Herman yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2003-2013, Jabar, terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar. Herman turut mengatur untuk menentukan pemenang lelang proyek di Kota Banjar.
KPK kemudian menetapkan Herman Sutrisno sebagai tersangka. Herman diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 3 Oktober 2022, PN Bandung menjatuhkan pidana kepada Herman Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sejumlah Rp 350 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Dapat uang dan fasilitas Â
Selain mendapatkan fee dari sejumlah proyek di Kota Banjar, Herman Sutrisno juga diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar pada sekitar Juli 2013. Menurut Firli, uang hasil pinjaman itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Namun, pembayaran untuk melunasi pinjaman tersebut menjadi kewajiban Rahmat. Lebih lanjut, KPK juga menduga Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya.
Usai menjalani konferensi pers penahanannya, mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu mengatakan, dugaan suap dan gratifikasi yang menimpanya sudah menjadi takdir Tuhan. "Ini kan takdir Tuhan," ujar Herman saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Kamis. Herman pun enggan mengomentari lebih jauh soal perkara yang menjeratnya. Ia juga tidak mau memberi pesan apa pun kepada masyarakat Kota Banjar.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mengungkap peran mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar. Tangan Herman turut mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar.
Dalam kasus ini, pengusaha Rahmat Wardi diadili selama dua tahun. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp 200 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Sedangkan Herman Sutrisno, divonis tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutannya selama enam tahun.
Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat. Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Kota Banjar. Selain itu Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman. Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar. Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut.
Pendapat saya tentang kasus ini adalah;
Korupsi adalah tindakan moral yang paling buruk yang dapat dilakukan oleh seseorang. Ketika korupsi terjadi, ada banyak orang yang akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah dan instansi terkait. Korupsi juga dapat mempengaruhi perekonomian secara keseluruhannya dan mengakibatkan ketidakstabilan sosial dan keamanan.
Korupsi adalah suatu tindakan yang tidak dapat dihindarkan apabila seseorang memiliki kekuasaan atau pengaruh yang luas. Korupsi juga dapat menyebabkan kemunduran dalam berbagai aspek, seperti pengembangan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Oleh karena itu, kita perlu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan.