Mohon tunggu...
Mitha AUliaUsrul
Mitha AUliaUsrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, Penerima Beasiswa 1000 Da'i Bamuis BNI

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dasar Hukum Islam

11 Agustus 2024   17:22 Diperbarui: 11 Agustus 2024   17:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan tentu saja terdapat adanya norma atau peraturan yang berlaku terutama di masyarakat yang luas. sebelum kita menjelaskan apa itu dasar hukum islam tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu hukum? hukum adalah sesuatu yang mengatur atau mengikat manusia untuk taat dan patuh. tentunya dalam islam juga terdapat hukum yang mengatur kehidupan manusia guna mengetahui apa saja batasan-batasan yang harus dipatuhi karena jika tidak adanya aturan dalam islam maka masyaraktnya akan hidup dengan bebas melakukan hal tanpa batasan hingga menjadikan masyarakat yang caos. lalu apa saja dasar hukum islam? yuk kita simak penjelasan lebih lanjut

Dasar Hukum Islam

1. Al-Qur'an

Hukum islam yang paling pertama ialah Al-Qur'an yaitu kalam allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.saw melalui malaikat jibril dan jika dibaca bernilai pahala. al qur'an tentunya dijadikan dasar hukum mempunyai tujuan yaitu sebagai pedoman hidup manusia sebagai khalifah dibumi. al qur'an juga dapat membina mental, akal, akhlak  umat manusia agar menjadi insan yang sempurna.

2. Hadits

Hukum islam yang kedua yaitu Hadits yang dimana Hadist terbagi menjadi 3 yaitu Hadits Qouliyah adalah ucapan nabi, lalu Hadits Fi'liyah adalah perbuatan atau perilaku nabi, lalu yang terakhir Hadits Taqririyah adalah pernyataan atau persetujuan nabi.

3. Ijtihad

Hukum islam yang ketiga yaitu Ijtihad yang dimana fokusnya yaitu menyimpulkam suatu hukum dari sumbernya kemudian mengupayakan menerapkan hukum tersebut terhadap suatu kasus. tetapi tentunya menjadi seorang Mujtadid (orang yang melakukan Ijtihad)  mempunyai syarat-syarat tertentu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun