Assalamualaikum Sahabat Online Semua.
Sebelumnya izinkan saya sedikit memberi informasi terkait perkoperasian Diindonesia.
Tentunya sebelum memasuki keinti pembahasan,kita sudah harus tau dong pengertian dari koperasi itu sendiri dan siapa bapak koperasi diindonesia
Nah,jadi pengertian koperasi berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 1 adalah koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yaitu kekeluargaan dan kesukarelaan.
Sedangkan bapak koperasi diindonesia adalah Drs.Moh.Hatta  siapa sih yang tak kenal dengan beliau tentulah nama beliau tidak asing lagi ditelinga kita ya.
Nah bung Hatta ini mendapat gelar bapak koperasi diindonesia berkat perannya dalam meajukan koperasi,selain pembawaannya yang sederhana beliau juga banyak memberikan ceramah serta menulis berbagai informasi atau buku ilmiah tentang ekonomi dan koperasi
Adapun tujuan dari koperasi dalam pasal 3 UU No 25 tahun 1992 berbunyi:koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil,makmur yang berlandaskan Pancasila.
Nah,kita akan membahas tentang permasalahan yang menjadi koperasi sulit untuk maju diindonesia.
1.Keterbatasan dibidang modal.
Untuk koperasi yang baru saja berdiri akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk berkembang.
Hal itu disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:kurangnya dalam pembentukan modal dan kurangnya upaya untuk meningkatkan permodalan.