Mohon tunggu...
Mita Viana Putri
Mita Viana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Advokat Main TikTok, Melanggar Kode Etik atau Tidak?

24 Oktober 2021   23:54 Diperbarui: 25 Oktober 2021   00:24 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semenjak Pandemi Covid-19 melanda, pengguna dari aplikasi Tiktok yang berasal dari China ini meningkat secara signifikan di Indonesia. Melalui aplikasi ini pengguna dapat membuat video, memposting video, dan bahkan pengguna dapat siaran langsung (live) secara cuma-Cuma melalui aplikasi ini.  Pengguna aplikasi Tiktok inipun tidak hanya remaja saja, dewasa, lansia, bahkan anak-anak pun secara rutin menggunakan aplikasi ini. Semua pengguna berlomba-lomba membuat konten video semenarik mungkin agar dapat FYP (For Your Page) dan mendapatkan penonton dan jumlah suka sebanyak-banyaknya.

Semakin banyak Pengguna dari aplikasi Tiktok, semakin meningkat juga kreatifitas kreator Tiktok itu sendiri. Salah satunya adalah memberikan info dan pengetahuan menarik yang belum didapatkan sebelumnya. Hal yang sebelumnya tabu, kaku, dan tidak banyak orang yang tahu bisa didapatkan dari kreator dalam aplikasi ini. Termasuk pengetahuan tentang hukum.

Kreator Tiktok yang sering membahas mengenai hukum adalah salah satunya @Lawyer_kim. Advokat yang bernama lengkap Hakimah Farhah, S.Sy, S.H, M.H. ini merupakan Pengacara di bidang Perceraian dan Hukum Keluarga. 

Dalam video-video yang diposting diakun Tiktoknya,   Hakimah menjelaskan berbagai macam persoalan hukum keluarga dari mulai cara mengajukan gugatan cerai di pengadilan, cara mengajukan ketidaksetujuan terhadap putusan pengadilan, hak-hak istri yang ditalak cerai oleh suaminya, hak asuh anak, nafkah iddah, nafkah mut'ah, sampai pada mekanisme-mekanisme di persidangan.

Sebagaimana yang kita ketahui, kebanyakan masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan mengenai hukum, tak sedikit juga ada yang buta terhadap hukum. Karena mereka beranggapan bahwa hukum ini kaku, ribet, sulit dimengerti, dan bahkan hukum hanyalah formalitas belaka. 

Maka dari itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum/profesi hukum untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa hukum itu mudah, dan hukum ini akan menciptakan ketentraman dan kehidupan lebih baik kedepannya. Maka dengan adanya pengetahuan yang dijelaskan oleh Hakimah ini tentunya membuka pandangan masyarakat terhadap hukum. Masyarakat yang sebelumnya tidak mengerti jadi mengerti, yang sebelumnya dilanggar haknya, jadi memperjuangkan haknya.

Dalam mempublikasikan terkait profesinya di bidang hukum, Advokat juga harus memperhatikan Kode Etik Advokat. Kode etik ini disusun untuk menjaga Harkat Martabat Advokat Indonesia sebagai Profesi yang bermoral tinggi, luhur dan mulia. Terkait "Advokat Main Tiktok, Melanggar Kode Etik atau Tidak?" dalam Pasal 8 ayat (5) Kode Etik Advokat Indonesia disebutkan bahwa "Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat."

Menurut Pasal Kode Etik Advokat diatas, dijelaskan bahwa Advokat boleh menggunakan Media Massa Elektronik selama hal tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat. Selama didalam konten videonya tidak menurunkan Harkat dan Martabat Profesi Advokat dan tidak juga menyebarluaskan Privasi klien atau perkara yang sedang atau sudah ditanganinya maka Advokat diperbolehkan untuk menggunakan Tiktok sebagai sarana menegakkan prinsip-prinsip hukum yang tabu di masyarakat.

Sumber :

https://www.kai.or.id/kode-etik-advokat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun