Gambar dari flickr Konsumen pembeli rumah sangat terbantu dengan bantuan kredit khusus perumahan yang biasa dikenal sebagai KPR. Â Hampir seluruh properti bisa dibeli melalui KPR, kecuali properti yang tidak memenuhi syarat untuk diberi kredit, misalnya posisi properti terletak didalam gang yang tidak bisa dilalui mobil. KPR sudah biasa dalam pembelian rumah primer (rumah baru) yang dibeli dari pengembang, sedangkan untuk pembelian rumah sekunder (rumah bekas) biasanya pemilik rumah enggan jika calon pembeli ingin menggunakan KPR. Â Hal ini sebetulnya bisa dibantu oleh agen properti yang bisa memberikan pengertian kepada pemilik rumah bahwa pembelian dengan KPR tidak akan merugikan pemilik rumah. Â Agen juga bisa membantu calon pembeli untuk memasukkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke bank. Keuntungan Yang Didapat Pemilik Rumah
- Rumahnya bisa terjual lebih cepat. Â Jika pemilik rumah hanya membolehkan pembelinya membayar secara cash ini tentu mengurangi potensi pembeli rumahnya. Â Menunggu seorang pembeli yang suka dan cocok dengan rumahnya sekaligus punya uang cash membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan mendapatkan calon pembeli yang cocok dengan rumahnya dengan kemampuan mengajukan kredit ke bank. Â Walaupun proses pengajuan KPR membutuhkan waktu hal ini tidak begitu berpengaruh karena dalam waktu sebulan belum tentu ada buyer lain yang berminat.
- Pembayaran diterima sesuai waktu. Â Jika proses pengajuan kredit telah selesai sesuai dengan kesepakatan, setelah penandatanganan Akta Jual Beli pemilik rumah akan langsung mendapatkan uang pembelian rumah via rekening banknya. Â Biasanya uang masuk beberapa jam setelah dilakukan AJB. Â Jumlah kredit yang disetujui bank biasanya 70% dari nilai taksiran properti. Â Kekurangannya harus dibayarkan secara tunai oleh pembeli sebelum dilakukan akad jual beli.
- Proses jual beli akan dilakukan secara legal dibawah notaris. Â Dalam hal ini perjanjian dilakukan dengan tiga pihak yaitu pihak penjual, pembeli dan bank sebagai pemberi kredit.
- Apabila dikemudian hari ternyata pihak pembeli tidak mampu melunasi kreditnya, pihak penjual tidak terkait apapun. Â Hal itu merupakan masalah dari debitur dan bank.
Demikian 4 keuntungan bagi pemilik rumah jika pembeli rumahnya menggunakan KPR. Â Jadi jangan takut kalau calon pembeli rumah anda ingin mengajukan KPR dulu ketika ingin membeli rumah anda. Â Pastikan saja jangka waktu masa tunggunya, jangan lebih dari sebulan. Â Lebih baik kalau peminat memberikan uang tanda jadi yang bisa dikembalikan kalau permohonan KPR nya ditolak atau jumlahnya tidak sesuai. Â Kalau tidak diberikan tanda jadi maka pemilik rumah berhak untuk menjual rumahnya kepada siapapun calon buyer yang tercepat membayar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H