Pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan atau kegiatan warga negara atau kelompok kepentingan untuk menentang kebijakan atau peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah yang sah suatu negara. Jadi, pemberontak adalah pihak yang melakukan pemberontakan, dalam hal ini kelompok atau masyarakat yang tidak mau tunduk pada pimpinan pemerintah.Â
Pemberontakan terjadi ketika orang tidak puas dengan pemerintah suatu negara. Jika pemberontakan berumur pendek dan dapat ditangani oleh negara, maka masalah pengakuan subjek hukum internasional tidak muncul. Namun, jika konflik bersenjata antara pemerintah dan pemberontak berlangsung lama, dan pemberontak mendapat dukungan dari penduduk di wilayah yang dikuasai, maka akan menimbulkan masalah dan tekanan dalam masyarakat hukum internasional, apalagi jika posisi negara tidak bisa lagi menangani para pemberontak.
Gerakan pemberontak atau separatis dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional karena mereka menikmati hak yang sama dengan subjek hukum internasional lainnya.
Menjadi salah satu subjek hukum internasional tentu saja pemberontak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagaimana yang tertera dalam hukum perang, dijelaskan bahwa kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, adanya kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menjadi penguasa atas sumber daya alam pada wilayah yang dikuasainya dan tentunya memiliki sistem ekonomi, sosial dan politik. Bukan hanya itu, subjek hukum internasional menganggap pemberontak sebagai salah satu bagian dari subjek hukum karena pada dasarnya mereka memiliki hak yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh subjek hukum lainnya.
Pada faktanya kedudukan pemberontak belum bisa diakui sebagai pribadi internasional yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Â Karena secara de facto belum mencapai tingkat keteraturan sebagai organisasi yang terpadu dalam melakukan perlawanan. Jadi dapat di simpulkan bahwa tidak bisa menjadikan pemberontak sebagai subjek hokum jika belum memenuhi syarat pemberontak hokum internasional dan yang diakui harus benar-benar menjadi pemberontak yang belligerent dengan memenuhi klasifikasi subjek hokum internasional.
Dampak jika pemberontak tidak dikatakan sebagai sumber hukum itu akan mengakibatkan tidak berjalannya sebuah sumber hukum perlu kita ketahui pemberontakan itu harus terdapat di dalam sumber hukum karena dengan pemberontak pemberontak itu merupakan kualifikasi dalam suatu negara serta menjadikan sebuah organisasi yang terpadu untuk melakukan perlawanan disetai dengan syarat-syarat pemberontakan khusus karena pemberontakan itu tidak semena-mena melakukan tindakan tanpa adanya penanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H