Hukum diartikan sebagai seperangkat  kaidah yang bersifat mengatur untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan Perdata dikenal sebagai pengaturan hak, harta benda serta yang kaitannya dengan hak perseorangan, atau dikenal juga dengan istilah privat. Â
Hal ini karena Hukum perdata sendiri merupakan bagian dari hukum privat, yang mana  hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain.Â
Namun Hukum Perdata bukan merupakan suatu sumber hukum yang mengikat di Indonesia sejajar dengan undang-undang, melainkan sekadar referensi atas suatu jenis hukum tak tertulis yang bersifat privat. hukum perdata juga diartikan sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum.Â
Istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (BW) dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Â
maka dari itu, beberapa ahli berpendapat terkait dengan definisi dari hukum perdata menurut pandangannya sebagai berikut:
1. Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata diartiakn sebagai  semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, Hukum perdata yaitu keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.