Mohon tunggu...
Miss Marple
Miss Marple Mohon Tunggu... -

A Pharmacist. Bibliophile. Music addict. Movie lover. Just an ordinary girl who try to do ordinary things in extraordinary way. My obsession is to be a space adventurer because I love star and sky but unfortunately right now I could only be an internet wanderer instead.^0*\r\nVisit my blog. www.mugen-electric-eden.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pewarna dalam Kosmetika

25 September 2012   12:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:43 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Penggunaan bahan pewarna di Indonesia, terutama pada makanan dan kosmetika, merupakan hal yang perlu mendapat perhatian. Hal ini karena masih banyak pedagang-pedagang nakal yang suka mencampurkan bahan pewarna tekstil yang dilarang. Alasan para pedagang ini klasik, entah karena memang tidak tahu atau hanya pura-pura tidak mengetahui efek negatif dari pewarna yang dilarang tersebut. Yang jelas kebanyakan karena motif bisnis. Pewarna tekstil itu, selain murah, dengan jumlah yang sedikit dapat mewarnai makanan maupun kosmetika dalam jumlah yang banyak. Otomatis cost-nya lebih sedikit dibandingkan dengan menggunakan pewarna yang aman untuk dikonsumsi. Selain itu, warnanya juga "ngejreng" dan lebih menjual dibandingkan pewarna makanan yang diperbolehkan. Ironisnya, masih banyak masyarakat kita kurang pengetahuannya, sehingga malah lebih tertarik membeli produk-produk berwarna "ngejreng" yang justru memakai bahan pewarna yang dilarang. Pedagangpun suka mengeluh bila memakai pewarna yang aman, selain cost-nya besar, nggak laku lagi!

Makanya, ga ada salahnya kita tau beberapa hal tentang bahan pewarna, terutama pewarna dalam kosmetika, seperti yang akan aku uraikan berikut:

Berdasarkan sifat kimianya, bahan pewarna umumnya dibagi menjadi 2 yaitu pewarna organik dan inorganik. Pewarna organik, molekulnya terdiri atas atom-atom karbon dan dulu disebut sebagai pewarna tar batubara karena diambil dari batubara. Kini hampir semua pewarna organik dapat disintesis dan tersedia sebagai bahan pewarna yang larut dalam air, larut dalam minyak, hingga tidak larut (lakes), dalam berbagai nuansa warna. Sementara itu, pewarna inorganik tersusun atas senyawa metalik tidak larut yang dapat bersumber dari alam maupun hasil sintesis. Bahan pewarna ini relatif lebih aman dibandingkan pewarna organik namun menawarkan rentang warna yang kurang bervariasi dan tidak larut dalam air sehingga penggunaannya terbatas.

Pernahkah kalian membaca penandaan yang tertera pada kosmetika yang kalian pakai? Misalnya pada shampoo atau sabun mandi? Bahan pewarna yang digunakan dapat dengan mudah dikenali dari namanya yang berawalan CI dan biasanya dituliskan pada urutan paling belakang dari komposisi kosmetika. Pernahkah bertanya-tanya, apa sich CI itu?

Bahan pewarna diidentifikasi menggunakan nomor Colour Index (CI), suatu nomor berdasarkan database Colour Index International. Rentang nomor ini menunjukkan struktur kimia dari bahan pewarna tersebut. Misalnya pewarna dengan nomor CI 20000 – 29999 memiliki struktur kimia Diazo dan termasuk golongan Azo Dyes. Sementara itu, pewarna dengan nomor CI 77000-77999 adalah pewarna inorganik.

Dalam penamaan pewarna ini ada juga yang disebut dengan colon number, yaitu suatu nomor dibelakang nomor CI yang digunakan untuk membedakan pewarna-pewarna yang struktur kimianya hanya sedikit berbeda. Misalnya pewarna CI 42535 adalah garam Klorida, CI 42535:1 adalah basa bebasnya, CI 42535:2 adalah garam phosphotungstomolybdic, dan  CI 42535:3 adalah garam Copper Ferrocyanide.

Tidak semua pewarna boleh digunakan dalam kosmetika. Di Indonesia, penggunaan bahan pewarna yang diizinkan diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.08.11.07517 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Bahan pewarna dalam peraturan ini dibatasi penggunaannya berdasarkan area penggunaan kosmetika. Terdapat bahan pewarna yang diizinkan untuk semua sediaan kosmetika, misalnya  CI 14700 dan CI 16035. Ada juga yang diizinkan untuk semua sediaan kosmetika kecuali kosmetika yang digunakan di sekitar mata. Contohnya adalah pewarna CI 45405 dan CI 74260. Ada bahan pewarna yang diizinkan khusus pada sediaan kosmetika selama tujuan penggunaan kosmetika tersebut tidak kontak dengan membran mukosa seperti CI 11710 dan CI 47000. Terakhir adalah bahan pewarna yang diizinkan khusus pada sediaan kosmetika yang tujuan penggunaannya kontak dengan kulit dalam waktu singkat, misalnya CI 50325 dan CI 74180. Bahan pewarna dalam kosmetika aman asal digunakan secara tepat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kalau penasaran, daftar Bahan Pewarna yang diperbolehkan dalam kosmetika di Indonesia bisa dilihat disini

Pewarna yang dilarang tapi suka ditambahkan oleh produsen kosmetika nakal antara lain Rhodamin B (CI 45170, Basic Violet 10), Merah K3 (CI 15585, Pigment Red 53) dan Jingga K1 (CI 12075, Pigment Orange 5). Ketiga pewarna ini dilarang karena dapat menimbulkan kanker.

Sebagai konsumen yang cerdas, tentunya akan berhati-hati dalam memilih kosmetika. Jangan sekali-sekali membeli kosmetika yang tidak mencantumkan komposisi bahannya secara jelas karena mungkin saja produk tersebut mengandung bahan berbahaya. OK?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun