Mohon tunggu...
Miss Marple
Miss Marple Mohon Tunggu... -

A Pharmacist. Bibliophile. Music addict. Movie lover. Just an ordinary girl who try to do ordinary things in extraordinary way. My obsession is to be a space adventurer because I love star and sky but unfortunately right now I could only be an internet wanderer instead.^0*\r\nVisit my blog. www.mugen-electric-eden.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Formaldehid dalam Kosmetika

25 September 2012   14:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:43 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan Formaldehid dalam pangan merupakan hal yang sudah jelas dilarang oleh regulasi secara internasional karena efek toksiknya. Meskipun demikian, formaldehid boleh digunakan dalam kosmetika dan sampai saat ini masih menjadi salah satu kontroversi baik di internet maupun di masyarakat. Kenapa bisa begitu? Yuk, simak tulisanku berikut ini!! I.Penggunaan Formadehid Struktur Formaldehide Formaldehid merupakan senyawa berbentuk gas, tak berwarna, mudah menguap dan memiliki bau yang menyengat. Secara komersial, formaldehid tersedia sebagai larutan formaldehid 37% dalam air yang dikenal dengan sebutan formalin. Sounds familiar? Yup, formalin itu yang terkenal sering disalahgunakan untuk mengawetkan berbagai macam pangan seperti tahu, mie, ikan, ayam, dll. Bahkan pernah juga ada gosip kalau formalin digunakan untuk mengawetkan buah-buahan terutama buah impor. Jadi kalau kalian beli buah-buahan dan tidak busuk atau layu meskipun sudah lama disimpan, kalian patut curiga. Jangan-jangan diawetkan dengan formalin (kok malah nakut-nakutin? tapi emang lebih baik seperti kata Bang Napi, waspadalah! waspadalah!) [caption id="" align="aligncenter" width="320" caption="Makanan berformalin yang sempat menghebohkan"]

[/caption] Senyawa ini dapat terbentuk secara alami di alam dan bisa dihasilkan dari pembakaran tak sempurna sejumlah senyawa organik. Ga heran kalau formaldehid dapat ditemukan di udara, terutama di kota-kota besar. Formalin dikenal luas sebagai pembunuh mikroorganisme dan pengawet spesimen biologis. Formaldehid merupakan antimikroba yang reaktif dimana mekanisme utama dalam mengontrol pertumbuhan mikroorganisme adalah reaksinya dengan peptida dan protein. Dengan terjadinya reaksi ini, proses biokimia dalam mikroorganisme menjadi terganggu dan akhirnya mati. Mekanisme ini sangat efektif tetapi terkadang dilematis karena itu berarti formaldehid juga dapat bereaksi dengan peptida dan protein dari makhluk hidup selain mikroorganisme yang ingin dibunuh. Formaldehid dapat dipergunakan sebagai obat juga lho! Tapi tentu saja bukan sebagai obat yang langsung diminum karena Formaldehid berbahaya jika dikonsumsi! Ada obat Infeksi Saluran Kemih (ISK) yang bernama Methenamine. Obat ini setelah diserap tubuh akan dimetabolisme menjadi formaldehid di saluran kemih. Karena sifat antimikrobanya, formaldehid hasil metabolisme Methenamine ini akan membunuh bakteri penyebab ISK  sehingga pasien sembuh. [caption id="" align="aligncenter" width="216" caption="Formaldehid dapat digunakan untuk mengeraskan kuku "]
[/caption] Penggunaan utama Formaldehid dalam kosmetika adalah sebagai pengawet dan bahan pengeras kuku (nail hardener). II.Efek Toksik Formaldehid Efek tak diinginkan dari formaldehid baik in vivo maupun in vitro berkaitan dengan reaktifitasnya yang kuat terhadap senyawa amina. Interaksi formaldehid dengan protein dan asam amino, khususnya RNA menghasilkan fiksasi jaringan dan denaturasi, dan denaturasi dengan DNA merupakan reaksi yang irreversible.  Terdapat 4 rute paparan terhadap Formaldehid yaitu melalui inhalasi (melalui saluran napas alias dihirup), tertelan, kulit dan mata. Formaldehid merupakan salah satu bahan yang umum menyebabkan dermatitis kontak dan bersifat sensitizer pada kulit, mata, jika tertelan dan terhirup. Berdasarkan review “Final Report on the Safety Assessment of Formaldehyde”yang dipublikasikan di International Journal of Toxicology pada tahun 1984, ditarik kesimpulan bahwa  Formaldehyde dalam kosmetika aman bagi sebagian besar konsumen. Karena sensitifitas kulit beberapa individu terhadap bahan ini, formulasi dan produksi kosmetika harus menjamin bahwa konsentrasi efektif minimal Formaldehid tidak melebihi 0.2%, dihitung sebagai  Formaldehid bebas. Disimpulkan bahwa penggunaan Formaldehid dalam sediaan aerosol tidak aman sehingga bahan ini dilarang digunakan pada sediaan spray! [caption id="" align="aligncenter" width="211" caption="Formaldehid dilarang sebagai pengawet dalam spray "]
[/caption] Kok begitu? Kenapa untuk kosmetika yang bersentuhan dengan kulit sediaan ini diperbolehkan, tetapi pada spray dilarang?? [caption id="" align="aligncenter" width="240" caption="Formaldehid dapat menyebabkan kanker "]
[/caption] Hal ini karena efek toksik utama dari Formaldehid adalah karsinogenisitasnya pada rute paparan secara inhalasi. Berdasarkan penelitian, formaldehid dapat bersifat mutagenik dan karsinogenik karena dapat mengakibatkan kerusakan DNA dan penghambatan pada DNA. International Agency For Research On Cancer (IARC) mempublikasikan hasil kajiannya terhadap Formaldehid yang menyebutkan bahwa ada cukup bukti baik pada manusia maupun hewan bahwa bahan ini bersifat karsinogenik. Evaluasi secara keseluruhan membuat IARC mengklasifikasikan Formaldehid sebagai karsinogen pada manusia (group 1). IARC menyimpulkan terdapat cukup bukti bahwa formaldehid menyebabkan kanker nasopharingeal dan leukimia pada manusia. Sementara itu, efek tidak diinginkan dari penggunaan formaldehid pada rute paparan melalui kulit biasanya berupa dermatitis, iritasi dan sensitisasi, belum ada bukti bahwa paparan melalui kulit juga menyebabkan kanker. III.Regulasi tentang Formaldehid dalam Kosmetika Di Indonesia, bahan yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kosmetika diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.08.11.07517 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran III peraturan ini, penggunaan formaldehid diperbolehkan dalam sediaan pengeras kuku dengan kadar maksimum 5%, dihitung sebagai formaldehid. Penggunaan formaldehid sebagai bahan dalam pengeras kuku dalam labelnya harus mencantumkan: ·‘lindungi kutikula kuku dengan pelembab atau minyak (karena formaldehid dapat mengakibatkan kekeringan pada kuku); serta ·“mengandung formaldehyde” jika kadar formaldehid lebih dari 0.05%. Formaldehid dan paraformaldehid juga diperbolehkan sebagai pengawet dalam kosmetika dengan kadar maksimum: ·0.1% (untuk sediaan higiene mulut, contoh : pasta gigi); dan ·0.2% (untuk sediaan diluar higiene mulut, contoh: sabun, shampoo) Konsentrasi dinyatakan sebagai formaldehid bebas. Formaldehid tidak diperbolehkan sebagai pengawet pada sediaan aerosol (spray) dan pada penandaan harus dicantumkan “mengandung formaldehyde”.  Aturan tentang formaldehid di Indonesia sama dengan aturan yang berlaku di ASEAN dan Uni Eropa. Pengawet kosmetika tidak diatur oleh FDA tetapi penggunaan Formaldehid pada sediaan pengeras kuku diizinkan di AS dengan kadar maksimal 5%. Sementara itu, Jepang melarang penggunaan formaldehid dalam kosmetika. Menyadari risiko kesehatannya, sebagian besar produsen memilih untuk menggunakan pengawet lain dengan risiko yang lebih kecil, misalnya Methylisothiazolinone. Formaldehid saat ini kebanyakan dipakai sebagai pengawet pada sediaan yang hanya kontak dengan kulit dalam waktu yang singkat seperti sampo dan kondisioner. Dengan demikian kemungkinan terabsorpsinya Formaldehid ke dalam tubuh dan risiko kesehatannya menjadi sangat kecil. Formaldehid dalam kosmetika tidak hanya bersumber dari penggunaan Formaldehid saja. Beberapa pengawet lain juga dapat melepaskan formaldehid, antara lain Benzilhemiformal, Diazolidinyl Urea dan Imidazolinyl Urea. Senyawa-senyawa ini disebut sebagai Formaldehyde releaser. Menurutku, menggunakan kosmetika yang menggandung Formaldehid adalah sebuah pilihan, kita boleh memakainya ataupun tidak memakainya sesuai dengan pertimbangan kita masing-masing.  Hingga saat ini sich belum ada bukti bahwa penggunaan Formaldehid dalam kosmetika pada batas kadar yang diizinkan sesuai peraturan yang berlaku dapat memicu kanker. So, what do you think about it? Semoga artikel ini bermanfaat ^.^

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun