Amarah melalap Cinta, ataukah sabar telah sirna. Nampaknya bukan pada kesabaran, amarah, atau cinta. Tapi terletak pada kontrol, moral, dan pemikiran jernih. Tragedi di Mojokerto seorang istri Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar hidup-hidup suaminya sendiri yang juga satu profesi, Rian Dwi Wicaksono menggemparkan publik. Hingga pada puncak amarahnya saat Dhila mengecek saldo ATM suaminya, dari gaji 13 yang masuk RP. 2.8 juta hanya tersisa 800 ribu saja. Ia menduga gaji tersebut dihabiskan untuk bermain judi online. Yang akhirnya terjadilah pembakaran istri terhadap suami. Sang istri sempat panik, menangis, menyesal dan meminta maaf, kemudian sempat juga membawa Rian ke RS untuk ditangani tapi gagal diselamatkan.Â
Â
Kabarnya fadhila memiliki 3 anak. "Anak pertama sekitar 4 tahun, yang kedua ini kembar baru berusia 3 bulan. Dan fadila ini baru masuk tugas lagi 2 minggu terakhir'', ucap rekan kerja Dhila di polres Mojokerto kota, dari radar Mojokerto (10/6).Â
Api amarah yang membakar cinta berujung pada kematian sang suami, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan pertanyaan besar bagi institusi dan masyarakat. Kejadian ini bukan hanya tragedi pribadi, tetapi juga tamparan keras bagi institusi polri. Kepercayaan publik terhadap penegak hukum tercoreng, dan pertanyaan tentang pembinaan mental dan emosional anggota polri kembali mengemuka.
Di balik tragedi ini, terdapat kompleksitas permasalahan yang perlu diurai dan diintrospeksi. Tekanan pekerjaan, masalah rumah tangga, dan keterbatasan kemampuan dalam mengelola emosi menjadi faktor-faktor yang patut dipertimbangkan.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa di balik seragam dan kewenangan, para penegak hukum juga manusia biasa dengan segala kompleksitasnya. Penting untuk membangun sistem yang mampu mendukung mereka dalam menjalankan tugas dan menghadapi berbagai rintangan, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadi.
Api amarah yang melalap cinta dalam tragedi ini harus menjadi titik balik bagi institusi dan masyarakat untuk melakukan introspeksi dan perbaikan. Kita harus bahu membahu membangun sistem yang lebih humanis dan suportif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan profesional, serta kehidupan yang lebih harmonis bagi semua.
Kini, Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H