Mohon tunggu...
Mishely Agnia
Mishely Agnia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Saya mishel Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang, saya juga seorang admin JB Game AYAZYCH. hobi saya traveling, main game, dan saya sedang membangkitkan minat baca dan menulis. Disini saya akan membagikan opini pribadi saya, hal-hal menarik lainnya seputar pengetahuan. Terimakasih yang sudah mensupport saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Selebgram Emy Aghnia: Penganiyayan Anak oleh Pengasuhnya, Mengapa Bisa Terjadi?

4 April 2024   23:31 Diperbarui: 5 April 2024   09:20 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Selebgram Emy Aghnia kasus penganiayan putrinya(sumber foto dari akun emyaghnia) 

Kasus selebgram emy aghnia punjabi telah menarik perhatian publik, kaget, dan tercengang mengetahui kabar yang beredar, Sungguh kejam, biadab, tak punya akal, dan perasaan. seorang suster berusia 27 tahun menganiaya seorang anak tak berdosa. Ia Bernama JAP, yang masih berusia 3 tahun. 

 

Mengetahui kronologi yang diceritakan oleh aghnia di akunnya, sugguh tak  masuk diakal, dan benar-benar membuat amarah juga sakit hati bagi warganet yang mengetahui kabar tersebut dan vidio rekaman CCTV nya. entah sus I memiliki penyakit mental, atau bagaimana. Tetap saja anak telah menjadi korban, dan perlu mendapatkan keadilan. Kabarnya sus I diambil dari Yayasan terkenal di Surabaya, namun tidak disangka setelah bekerja cukup lama, dan dianggap seperti keluarga sendiri, sus I memberikan luka hebat kepada cana dan kedua orang tuanya. 

 

Cana yang kuat menahan tangis dan sakit membuat warganet terkagum. Banyak yang memberikan dukungan juga ikut menuntutut keadilan, dan berkomentar tentang Yayasan tersebut. Banyak juga diantara mereka yang menyalahkan orang tua. Akan tetapi, kita melihat bahwa Setiap orang tua memiliki pekerjaan, dan kebutuhan yang berbeda.

 

Lalu bagaimana tanggapan hukum tentang kasus ini. Yang dimaksud dengan penganiayaan ialah sengaja dan melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan rasa sakit, luka, atau penyakit pada orang lain.

Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun