PENDAHULUAN
Pemberian FPJP oleh BI kepada Bank Century karena permasalahan likuditas yang berdasarkan hasil pengawasan lebih kepada permasalahan SSB yang juga berkaitan dengan berbagai upaya untuk menjadikan kondisi keuangan yang ditampilkan tetap berada dalam posisi yang memenuhi sebagai Bank yang sehat dan baik. Berbagai bentuk manipulasi catatan akuntansi dilakukan sampai dengan upaya-upaya untuk meyakinkan BI dengan berbagai macam skema dalam memperlakukan SSB agar dapat mempertahankan CAR Bank Century tetap berada dalam kondisi baik.
Upaya tersebut dapatdilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan karena adanya indikasi perlakuan istimewa dari Pengawas dan Dewan Gubernur BI sehingga penutupan atas bank century tidak dilakukan dan bahkan terus menarik dana masyarakat. Kondisi buruk dari Bank Century yang ditutupi dan tidak ditindak tegas oleh Bank Indonesia sementara penarikan dana dari masyarakat terus dilakukan mengakibatkan semakin terakumulasinya kebobrokannya sehingga pad akhirnya Bank Century pada tanggal 5 Nopember 2008 masuk dalam kategori Bank dalam Pengawasan Khusus.
Upaya terakhir adalah dengan memberikan bantuan kepada Bank Century berupa Fasilitas Pendananaan Jangka Pendek (FPJP). BI memberikan FPJP kepada BC sebesar Rp689.394 juta yang dikucurkan dalam tiga tahap yaitu: tanggal 14 November 2008 sebesar Rp356.813 juta, tanggal 17 November 2008 sebesar Rp145.260 juta dan tanggal 18 November 2008 sebesar Rp187.321 juta. Dana FPJP dari BI tersebut telah diterima efektif di rekening giro BC di BI pada tanggal-tanggal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H