g.Berdasarkan transkrip pembicaraan dalam RDG Mingguan BI tanggal 13 November 2008 yang membahas Pokok-Pokok Perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank Umum diketahui pembahasan tersebut mengarah ke satu bank yaitu BC. Hal tersebut terlihat dari kutipan pembicaraan:
- Menanggapi pernyataan MSG mengenai persyaratan agunan aset kredit lancar 12 bulan, HA menyatakan bahwa menurut DPIP itu memungkinkan dilaksanakan dan kebetulan sudah melaksanakan simulasi beberapa bank yang diperkirakan akan kesulitan, itu masih bisa mengakses FPJP yang sudah ada. Khusus untuk bank yang sedang kita bicarakan, kelihatannya agak sulit karena situasinya berbeda. Oleh karena itu kita cari jalan, yang tadi disampaikan oleh Bapak MDH, saya kira itu mungkin bisa kita laksanakan, tanpa harus sebetulnya mengubah FPJP-nya sendiri, asalkan Dewan Gubernur sepakat mengenai pengertian dari surat pernyataan dari pemilik itu Bu. Kalau itu bisa dilakukan, saya kira kita nggak ada masalah, setelah itu kita bisa masuk bagaimana mengubah FPJP-nya supaya nanti bisa digunakan lagi untuk perbankan yang lain.
- Berkaitan dengan persyaratan CAR, SCF mengatakan “pertama CAR-nya positif, gitu bilangnya ya? Enggak usah sebutin berapa. Kalau terjadi sesuatu, setahu saya kasus Tripanca itu juga ada bank yang kena, jatuh turun banyak CAR-nya”.
- Berkaitan dengan persetujuan BO atas sinkronisasi dengan PBI lain agar diusulkan besok hari, SBR mengatakan “saya kira harus besok Pak! Karena saya khawatir bank ini akan anu, akan rush besok. Jadi kalau melewati yang disediakan akan harus ada...harus ada (tidak jelas).
b.Dalam RDG tanggal 14 November 2008 yang dimulai jam 8.00 WIB, DHkmenyampaikan pertimbangan bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 4A pada ketentuan FPJP yang baru, maka terdapat 2 Jenis FPJP dengan persyaratan yang berbeda, yaitu FPJP Kondisi Normal dan Kondisi Mendesak.
c.DHk berpandangan perubahan FPJP sebaiknya disusun sesuai dengan ketentuan yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh bank, untuk menghindari pemberian kewenangan yang terlalu besar dan bersifat diskresi yang dapat ditafsirkan seolah-olah hanya menguntungkan pihak tertentu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H