Mohon tunggu...
Mukhamad Misbakhun
Mukhamad Misbakhun Mohon Tunggu... -

Pengusaha Rumput Laut. Ketika menjadi anggota DPR RI menjadi inisiator Hak Angket DPR tentang Bank Century. Konsisten untuk mengungkap kebenaran dalam kasus bailout Century.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Indikasi Tindak Pidana dalam Pemberian FPJP Kepada Bank Century (3)

24 November 2011   02:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:17 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, terlihat bahwa penyimpangan-penyimpangan yang diuraikan adalah melanggar ketentuan pada peraturan perbankan dan terindikasi penyimpangan tersebut merupakan pelanggaran pidana. Pelanggaran-pelanggaran pidana perbankan tersebut melibatkan berbagai modus dengan pihak yang diindikasikan adalah Komisaris, Direksi dan Pegawai pada Bank Century.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Indonesia memiliki fungsi pengawasan pasal 29. Pada penjelasan disebutkan bahwa “Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif.”

Mengacu kepada penjelasan terkait pengawasan tersebut, Bank Indonesia bertanggungjawab setelah mengetahui berbagai penyimpangan pada Bank Century termasuk yang terindikasi tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas. Penyimpangan telah terjadi sejak sebelum terbentuknya Bank Century, (pada waktu beroperasinya Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko yang selanjutnya diakuisisi oleh Chinkara Capital), Pelaksanaan Merger sampai dengan disalurkannya FPJP dan PMS. Namun demikian pengawasan Bank Indonesia terindikasi membiarkan terjadinya berbagai penyimpangan, dan hal ini terjadi berulang-ulang tanpa melakukan melakukan tindakan yang tegas terhadap Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai termasuk pemegang saham pengendali dari Bank Century.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun