Mohon tunggu...
Mukhamad Misbakhun
Mukhamad Misbakhun Mohon Tunggu... -

Pengusaha Rumput Laut. Ketika menjadi anggota DPR RI menjadi inisiator Hak Angket DPR tentang Bank Century. Konsisten untuk mengungkap kebenaran dalam kasus bailout Century.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Indikasi Tindak Pidana dalam Pemberian FPJP Kepada Bank Century (5)

24 November 2011   00:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan mengacu kepada pasal-pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang perlu dibuktikan, sebagai berikut:

a.Pihak-pihak yang terkait.

Pihak-pihak yang terkait, adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab karena tindakan melawan hukum yang dilakukannya, baik secara langsung maupun tidak langsung serta dapat merugikan negara maupun perekonomian negara.

b.Tindakan melawan hukum.

Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil. Penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan yang mengatur pidana umum ataupun juga pidana tertentu. Dengan demikian bentuk indikasi tindakan melawan hukum dalam Pemeriksaan ini adalah:

1)memenuhi unsur tindak pidana (kejahatan) seperti diatur dalam KUHP

2)Merupakan pelanggaran terthadap Peraturan Perundang-undangan baik berupa Udang-undang seperti Undang-undang tentang Bank Indonesia, Undang-undang Perbankan, maupun peraturan pemerintah atau peraturan Bank Indonesia termasuk peraturan LPS.

3)menyimpang dari peraturan yang diberlakukan di lingkungan internal organisasi/entitas.

4)tidak mentaati prosedur yang telah ditetapkan suatu organisasi dalam rangka pengendalian intern

5)menyimpang dari praktik-praktik yang sehat atau melanggar kelaziman

c.Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan dan kedudukan.

Sebagaimana diketahui bahwa kewenangan diperoleh seseorang karena adanya jabatan yang melekat serta dengan kewenangan tersebut dapat menentukan sesuatu terkait dengan proses kendali keputusan, “ya” atau “tidak”, “disahkan atau tidak disahkan”, “diizinkan atau tidak diizinkan”, “diinformasikan atau tidak diinformasikan” dan seterusnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun