e.Pihak yang Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
Selain konsepsi dasar di atas, terkait dengan pengertian pada pasal 2 dan pasal 3 khusus mengenai perbedaan antara memperkaya dengan kata menguntungkan dapat dijelaskan bahwa kata Memperkaya lebih mengarah kepada konotasi material berupa uang atau barang yang berharga. Sedangkan perkataan menguntungkan terkait dengan hal yang bersifat immaterial dan biasanya terkait dengan posisi dan jabatan serta penyimpangan dalam penggunaan kewenangan atau abuse of power. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan, dan umumnya merupakan pihak yang menggunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh posisi tertentu sehingga tidak memerlukan seuatu yang bersifat material.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H