Bagaimana pelaksanaan pernikahan jika orang luar desa panglipuran menikah sama penduduk asli dari desa panglipuran?
Bagaimana sistem pernikahan poligami dan akibat hukumnya?
TUJUAN PENULISAN
Mengetahui bagaimana pelaksanaan pernikahan di desa Panglipuran
Mengetahui bagaimana pelaksanaan pernikahan jika orang luar desa panglipuran menikah sama penduduk asli dari desa panglipuran
Mengetahui bagaimana sistem pernikahan poligami dan akibat hukumnya.
PEMBAHASAN
Pelaksanaan Perkawinan Di Desa Panglipuran
Dewasa ini di Indonesia telah dibentuk hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni Undang-Undang No 1 tahun 1974.  Menurut pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaanya itu. Yang dimaksud hukum masing – masing agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang- undang ini (UU No 1 tahun 1974). Dan disamping itu tiap – tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Â
Begitu pun dengan pelaksanaan perkawinan yang ada di desa penglipuran kabupaten Bangli. Hanya saja yang membedakan dalam pelaksanaan perkawinan di desa adat penglipuran ini tradisi leluhurnya sangat kental dan wajib dilaksanakan dengan upacara sesuai dengan tradisi adat yang telah dibuat dan di sepakati Bersama serta mewajibkan untuk menghadirkan kepala adat dalam prosesi perkawinannya.
Di Desa Bale Gede pula upacara pernikahan masih terjaga dengan baik, minsalnya kalau ada suami atau istri orang yang selingkuh itu otomatis orang itu akan di asingkan ketempat yang lain, sehingga dari desa tempat ia tinggal itu akan di usir dari sana. Kemudian tidak ada orang yang berani untuk melakukan perselingkuhan rumah tangga.