OPINI: KHOTBAH KONTROVERSIAL
DI GEREJA
PENDETA GILBERT LUMOINDONG
TERJERAT KASUS PENISTAAN AGAMA
Jakarta Selatan, Seorang Pendeta bernama Gilbert Lumoindong terjerat kasus penistaan agama setelah dirinya malakukan khotbah kontroversial di sebuah Gereja. Gilbert diaporkan ke Polda Metro Jaya usai video khotbahnya yang berisi dirinya tersebut viral di media sosial. Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi sorotan karena diduga mengolok-olok soal salat dan zakat lewat ceramahnya. Kejadian itu viral karena sebuah potongan video yang beredar luas di dunia maya. Dalam video yang diunggah akun X @Munir_Timur, Pendeta Gilbert dalam ceramahnya diduga menyindir zakat dan shalat agama Islam. Video berdurasi kurang dari semenit itu menjelaskan ceramah di internal gereja ketika Pendeta Gilbert membandingkan zakat umat Islam sebesar 2,5 persen dengan umat Kristen sebesar 10 persen.
Gilbert tersebut mengatakan dalam khotbahnya bahwasannya umat kristen tidak perlu repot-repot untuk melakukan ibadah karena terdapat zakat sebanyak 10 persen tersebut, tidak seperti umat islam yang masih harus melakukan ibadah shalat karenya zakatnya hanya sebanyak 2,5 persen. Selain itu dalam khotbahnya tersebut selain Gilbert menyinggung dan mengolok-olok tentang ibadah zakat umat islam, dia juga menyinggung dan mengoloh-olok tentang gerakan shalat terakhir atau yang biasa disebut dengan sebutan Tahyat Akhir dengan memperagakannya lalu mengakatakan “Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, nggak semua orang bisa".
Video khotbah penistaan agama tersbut telah ditonton sebanyak 1,5 juta viewers dengan rata-rata komentar yang berisi kontra dan mengecam aksi khotbah kontroversial yang dilakuan oleh Gilbert tersebut. Setelah Videonya tersebut viral, Gilbert langsung menyampaikan permintaan maaf secara langsung di depan Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 yang sekaligus menjadi Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni Jusuf Kalla sebagai perwakilan umata islam atas perilakunya yang dianggap menistakan agama didalam khotbahnya tersebut. Tetapi meski demikian setelah Gilbert menyampaikan permintaan maaf, Gilbert tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh seorang pelapor yang bernama Farhat Abbas.
Dimana dia melaporkan kasus tersebut karena menurut Farhat Abbas didalm video itu terdapat sebuah tindakan pidana yakni kasus penistaan agama, hal tersebut sesuai dan telah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:" Di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu telah diterima pada Selasa (16/4/2024) lalu. Laporang yang dilakukan oleh Farhat Abbas tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas. Setelah diterima dan terdaftarnya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gilbert Tersebut, Pihak kepolsian Polda Metro Jaya mengaku bahwasannya telah mengatur jadwal untuk memanggil terlapor Gilbert Lumoindong atas kasus penistaan agama.
Selain adanya laporan dari pihak Farhan Abbas, juga terdapat pula laporan terkait kasus ini dari Prsiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta yang didalam laporannya ia mengatakan “Memperihatinkan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat laporan Polisi terhadap GL”. Selain itu Pitra juga mengatakan bahwasannya laporan tersebut dibuat dan diajukan dengan tujuan untuk meredam keresahan dan tensi masyarakat sehingga kasus tersebut diserahkan dan di dipercayakan terhadap pihak kepolisian. KPI juga mengatakan bahwasannya pihak mereka sangat menyayangkan sikap Gilbert yan membuat candaan terkait ibadah Shalat dan zakat milik umat muslim yang mana candaan tersebut direspon dengan gelak tawa para jamaahnya yang berada di Gereja, sehingga membuat KPI yang anggotanya mayoritas adalah penganut agama Islam merasa tersinggung akan candaan yang dibuat oleh Gilbert saat berkhotbah di Gereja.
Oleh karena itu KPI melalui ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibobo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan Polisi Nomor:LP/B2110/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 April 2024. Namun dalam laporan yang diajukan oleh pihak KPI ini isi tuntutan terkait Pasalnya berbeda dengan ketentuan Pasal yang dijadikan dasar oleh Farhat Abbas dalam melaporkan kasus Gilbert tersebut. Jika Farhat Abbas menuntut Gilbert dengan dasar hukum Pasal 156 a KUHP, sedangkan pihak KPI menuntut Gilbert dengan dasar hukum Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik”, dalam Pasal tersebut menjelaskan akan diancam dengan hukuman maksilmal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 Miliyar. Disini KPI berharap supaya masyarakat tetap tenang tenang terkait adanya video ceramah GL tersebut karena sudah di[asrahkan ke pighak yang berwenang yakni pihak kepolisian.
Selain dua pelapor tersebut, ada pula satu pihak yang juga ikut melaporkan kasus tersebut yakni Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang membuat laporan ke Kapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Dengan tuntutan dasar hukum yang sama dengan Farhat Abbas yakni Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama. Pihak PITI mengatakan bahwasannya mereka turut meneyertakan beberapa barang bukti, termasuk salah satunya ialah video Khotbah Gilbert Lumoindong. Pihak PITI berharap kepolisian dapat mengusut jasus yang tersebut. Dengan adanya laporan tersebut. Ada total sebanyak 3 pihak yang melaporkan kasus Gilbert Lumoindong ke Kapolda Metro Jaya karena khotbah kontroversialnya di Gereja.