Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang banyak dipilih masyarakat dalam memiliki properti. Salah satu aspek penting dalam KPR adalah pemahaman terhadap sistem bunga yang diterapkan.Â
Banyak bank dan lembaga keuangan menawarkan berbagai jenis sistem bunga, salah satunya adalah bunga anuitas.Â
Bunga anuitas seringkali menjadi pilihan karena beberapa keunggulan yang ditawarkannya. Namun, sistem ini juga memiliki karakteristik khusus yang perlu dipahami calon pembeli agar dapat mengatur keuangan dengan lebih baik.Â
Apa Itu Bunga Anuitas?
Bunga anuitas dalam konteks KPR adalah metode perhitungan bunga di mana jumlah angsuran yang dibayarkan setiap bulan tetap sama sepanjang jangka waktu kredit.Â
Dalam sistem ini, meskipun jumlah angsuran tetap, komposisi antara bunga dan pokok berubah-ubah setiap bulan.Â
Di awal masa kredit, porsi bunga lebih besar daripada pokok, tetapi seiring berjalannya waktu, porsi bunga menurun dan porsi pokok bertambah.
Sistem ini memberikan kemudahan bagi debitur karena memungkinkan perencanaan keuangan dengan lebih mudah, mengingat jumlah angsuran bulanan yang tetap.Â
Dengan angsuran tetap, debitur dapat merencanakan pengeluaran dan mengalokasikan dana secara lebih konsisten setiap bulannya.
Cara Kerja Sistem Bunga Anuitas pada KPR
Sistem bunga anuitas bekerja dengan cara menggabungkan pembayaran pokok dan bunga dalam jumlah angsuran bulanan yang tetap. Berikut adalah rincian cara kerjanya:
1. Pembayaran Bulanan yang Tetap
Pada sistem bunga anuitas, debitur diwajibkan untuk membayar jumlah angsuran bulanan yang sama selama periode kredit berlangsung.Â