Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harta 50 Orang Terkaya Setara 50 Juta penduduk, Saatnya Pajak Kekayaan?

4 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 4 Oktober 2024   06:06 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi orang miskin makin miskin. sumber: freepik

Pernahkah Anda berpikir, "Mengapa orang kaya tidak patungan saja untuk membantu orang miskin?" 

Walaupun ide ini terdengar sederhana dan mungkin sering muncul dalam obrolan sehari-hari, ternyata konsep tersebut bisa menjadi solusi nyata untuk mengentaskan kemiskinan. 

Tidak hanya spekulasi semata, ide ini sudah terbukti lewat penelitian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios).

Celios mengusulkan konsep pajak kekayaan khusus bagi orang-orang kaya di Indonesia. 

Pajak ini diharapkan dapat digunakan untuk mendanai berbagai program bantuan bagi rakyat miskin. 

Namun, apakah penerapan pajak kekayaan ini benar-benar bisa mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia yang begitu tinggi?

Ketimpangan Ekonomi di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara dengan ketimpangan ekonomi yang mencolok. 

Menurut data dari Celios, harta 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang lainnya di negeri ini. 

Artinya, sekelompok kecil orang menguasai sebagian besar kekayaan nasional, sementara sebagian besar penduduknya berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Fenomena ini menggambarkan realita yang ada: orang kaya makin kaya, dan orang miskin makin miskin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun