Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dampak Peningkatan Pajak Rokok Elektrik 10% Terhadap Industri dan Masyarakat

6 Januari 2024   06:00 Diperbarui: 6 Januari 2024   06:19 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pajak rokok elektrik. 

Dengan tarif sebesar 10% untuk pajak rokok elektrik dan 15% untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT), langkah ini diambil dengan tujuan mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. 

Pemerintah berpendapat bahwa dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, dan oleh karena itu, pengenaan pajak menjadi langkah kritis untuk membatasi konsumsi.

Kenaikan Harga dan Dampaknya Terhadap Konsumen

Penerapan tarif baru ini tidak hanya berdampak pada industri rokok elektrik itu sendiri, tetapi juga pada harga jual eceran (HJE). 

Kenaikan signifikan pada HJE diharapkan akan menjadi insentif bagi konsumen untuk membatasi konsumsi rokok, menciptakan efek positif dalam mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.

Kenaikan harga ini tidak hanya dilihat sebagai dampak langsung dari penerapan pajak dan CHT baru, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok. 

Pemerintah berusaha mengubah perilaku konsumen melalui kenaikan harga, yang diharapkan akan menjadi dorongan untuk berhenti merokok atau beralih ke pilihan yang lebih sehat.

Dukungan Penerimaan Pajak untuk Kesehatan Masyarakat

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga mengatur penggunaan paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penegakan hukum. 

Keputusan ini diambil untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di seluruh daerah.

Pentingnya alokasi dana ini tidak hanya terbatas pada upaya pencegahan dan penanganan penyakit terkait merokok, tetapi juga mencakup pengembangan infrastruktur kesehatan masyarakat secara keseluruhan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun