Pada 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pajak rokok elektrik.Â
Dengan tarif sebesar 10% untuk pajak rokok elektrik dan 15% untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT), langkah ini diambil dengan tujuan mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.Â
Pemerintah berpendapat bahwa dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, dan oleh karena itu, pengenaan pajak menjadi langkah kritis untuk membatasi konsumsi.
Kenaikan Harga dan Dampaknya Terhadap Konsumen
Penerapan tarif baru ini tidak hanya berdampak pada industri rokok elektrik itu sendiri, tetapi juga pada harga jual eceran (HJE).Â
Kenaikan signifikan pada HJE diharapkan akan menjadi insentif bagi konsumen untuk membatasi konsumsi rokok, menciptakan efek positif dalam mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.
Kenaikan harga ini tidak hanya dilihat sebagai dampak langsung dari penerapan pajak dan CHT baru, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok.Â
Pemerintah berusaha mengubah perilaku konsumen melalui kenaikan harga, yang diharapkan akan menjadi dorongan untuk berhenti merokok atau beralih ke pilihan yang lebih sehat.
Dukungan Penerimaan Pajak untuk Kesehatan Masyarakat
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga mengatur penggunaan paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penegakan hukum.Â
Keputusan ini diambil untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di seluruh daerah.
Pentingnya alokasi dana ini tidak hanya terbatas pada upaya pencegahan dan penanganan penyakit terkait merokok, tetapi juga mencakup pengembangan infrastruktur kesehatan masyarakat secara keseluruhan.Â