LPS adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah untuk melindungi simpanan nasabah dalam kasus bank mengalami masalah keuangan.Â
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar simpanan Anda dijamin oleh LPS:
1. Deposit Anda harus tercatat dalam pembukuan bank.
2. Anda harus mematuhi ketentuan bank terkait deposito.
3. Bunga yang Anda terima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
4. Anda harus mematuhi peraturan perpajakan terkait bunga deposito.
Menghitung Bunga Deposito
Perhitungan bunga deposito cukup sederhana. Untuk menghitung bunga deposito, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Bunga Deposito = Jumlah Deposito x Tingkat Bunga - Pajak
Contohnya, jika Anda mendepositokan Rp1 miliar di bank  dengan suku bunga 5% per tahun maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Bunga Deposito = 1 Milyar x 5 x (1-20%) = 40 Juta PertahunÂ