Sektor properti memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.Â
Pada Musyawarah Nasional Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia ke-17 yang berlangsung pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan berbagai insentif yang akan diberikan oleh pemerintah untuk mendukung sektor ini.Â
Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, serta pelonggaran kredit properti yang diberikan oleh Bank Indonesia.Â
Mengapa pemerintah perlu memberikan insentif kepada sektor properti, dan apa manfaatnya bagi masyarakat? Mari kita bahas secara lebih mendalam.Â
Pajak Gratis untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Salah satu kebijakan utama yang diumumkan oleh Presiden Jokowi adalah pembebasan PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.Â
Dalam konteks ini, pemerintah akan menanggung seluruh PPN yang sebelumnya menjadi beban pembeli.Â
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah sendiri dengan lebih terjangkau.
Kebijakan pembebasan PPN ini akan berlaku hingga Juni tahun depan, di mana pemerintah akan menanggung 100% PPN rumah-rumah tersebut.Â
Setelah periode tersebut, pemerintah akan tetap memberikan insentif, namun dengan tingkat pembebasan sebesar 50% hingga Desember 2024.Â