Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Shadow Banking: Ancaman Tersembunyi di Balik Koperasi Berbaju Bank

23 Juli 2023   12:00 Diperbarui: 23 Juli 2023   12:13 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi shadow banking. sumber : freepik

Koperasi lahir di tengah penderitaan rakyat yang tertekan oleh sistem kapitalisme pada akhir abad ke-19.

 Inisiatif dari seorang panggung Praja dari Purwokerto bernama R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri menjadi awal mula kehadiran koperasi di Indonesia. 

Sejak saat itu, peran koperasi semakin jelas dan berkembang pesat hingga kini. Meskipun banyak kasus kontroversial yang telah mempengaruhi pamor koperasi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi masih memberikan kontribusi nyata bagi anggotanya.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Seiring berjalannya waktu, koperasi semakin mendapatkan peran yang penting dalam perekonomian Indonesia. 

Pada awalnya, koperasi lebih banyak didirikan untuk memenuhi kebutuhan kolektif dan memberdayakan masyarakat di tingkat lokal. 

Namun, seiring perkembangan zaman, koperasi mulai meluas ke berbagai sektor dan mengakomodasi beragam kebutuhan anggotanya, mulai dari sektor simpan pinjam hingga sektor konsumsi dan produksi.

Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya menjadi tonggak penting dalam perkembangan koperasi di Indonesia. 

Pada tahun 1927, kongres tersebut menghasilkan keputusan-keputusan penting yang mengarahkan koperasi untuk lebih terorganisir dan berperan aktif dalam mendukung perekonomian rakyat.

Tantangan dan Kemunduran Koperasi

Meskipun telah mengalami perkembangan yang pesat, koperasi di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah jumlah koperasi "papan nama" atau koperasi hanya namanya saja yang terus meningkat. 

Sekitar setengah dari total koperasi yang terdaftar di Indonesia hanyalah koperasi "Papan Nama".  

Artinya setengah dari total koperasi hanya menggunakan nama koperasi tapi tidak menjalankan asas-asas koperasi dengan benar atau sesuai undang-undang yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun