Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pinjol Vs Koperasi Simpan Pinjam, Siapa yang Lebih Unggul di Era Digital?

19 Juli 2023   12:00 Diperbarui: 21 Juli 2023   09:37 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi koperasi vs pinjol, sumber : dokumen pribadi diolah di canva

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah menjadi salah satu bentuk koperasi yang berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat Indonesia, terutama dalam penyaluran kredit mikro. 

Selama beberapa dekade, KSP telah menjadi sumber dana yang vital bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan akses yang lebih luas. 

Namun, perkembangan teknologi digital dan munculnya lembaga penyedia pinjaman instan atau pinjaman online (pinjol) menimbulkan tantangan baru bagi KSP. 

Dalam artikel ini, kita akan mengulas peran KSP dalam menghadapi tantangan era digital, keunggulan dibandingkan pinjol, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan Era Digital

ilustrasi koperasi vs pinjol, sumber : dokumen pribadi diolah di canva
ilustrasi koperasi vs pinjol, sumber : dokumen pribadi diolah di canva

Era digital membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor keuangan. 

Perkembangan teknologi telah mempengaruhi bagaimana masyarakat mengakses layanan keuangan dan berinteraksi dengan lembaga keuangan.

Munculnya pinjol sebagai alternatif pinjaman cepat tanpa banyak persyaratan telah mengubah pola pikir masyarakat dalam mencari dana tambahan. 

Pinjol menawarkan proses yang cepat, tidak ribet, dan bebas jaminan, yang sangat menarik bagi banyak orang.

Namun, munculnya pinjol juga membawa risiko tertentu. Beberapa pinjol tidak terdaftar dan tidak terawasi oleh pihak berwenang, yang dapat menyebabkan praktik yang merugikan bagi masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun