Mohon tunggu...
Misbah Misbah
Misbah Misbah Mohon Tunggu... Lainnya - Misbah Bondowoso

Misbah-Bondowoso- jawatimur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Riba Menurut Pandangan Agama Islam dan Kristen

6 Maret 2018   21:34 Diperbarui: 6 Maret 2018   21:49 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Riba secara bahasa berarti ''Tambahan" sedangkan menurut Istilah syara' riba adalah suatu akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya. Menurut para ulama seperti yang dikemukakakn oleh Supiana dan M.karman, riba itu terbagi menjadi empat bagian, yaitu riba fadhl ,riba qardi,riba yadh, dan riba nasi'ah.

Riba Fadhl, Yaitu tukar menukar barang sejenis yang barangnya sama, tetapi jumlahnya berbeda, misalnya menukar beras 10 kilogram dengan beras 11 kilogram. Barang yang sejenis misalkan beras dengan beras, uang dengan uang, emas dengan emas.

Riba Qardi, yaitu utang piutang dengan keuntungan bagi piutangnya, misalnya seorang berhutang Rp.250.000 dengan perjanjian akan dibayar dengan sebesar Rp.260.000 atau seperti rentenir yang meminjamkan uangnya dengan pengembalian 30% per bulan.

Riba Yadh, yaitu jual beli yang dilakukan seorang sebelum menerima barang yang dibelinya dari si penjual dan tidak boleh menjualnya lagi kepada siapapun ,sebab barang yang dibeli belum diterima dan masih dalam ikatan jual beli yang pertama.

Riba Nasi'ah yaitu melebihkan pembayaran barang yang diperjual belikan atau diutangkan karena lambatnya waktu pembayaran, misalnya menjual emas seharga Rp.200.000 jika dibayar tunai. Dan menjual seharga Rp.300.000 jika diangsur(kredit) 

Adapun sebab sebab diharamkannya riba itu banyak sekali,berikut ini adalah rinciannya

A.Al-qur,an 

Al qur'an surah Ali-Imron ayat ke 130  yang artinya

''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada allah supaya kamu beruntung''

Al qur'an surah Al-Baqarah ayat 278 yang artinya

''Padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba''

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun