Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Penolakan Menjadi Ahli Waris Menurut Hukum Islam

29 Mei 2023   23:17 Diperbarui: 29 Mei 2023   23:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Muhamad Misbah Al Amin 

Nim : 212121102 

Kelas : HKI 4c 

Reveiw skripsi 

 **PERBANDINGAN PENOLAKAN MENJADI AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)** 

karya Rahayu Naluripa

Prodi : akhwalu syaksiyah

Kampus : Universitas Islam indonesia (UII) 

Skripsi ini membahas tentang konsep penolakan menjadi ahli waris dalam hukum Islam dan hukum perdata, serta persamaan dan perbedaan antara keduanya. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis.

Penulis menemukan bahwa penolakan menjadi ahli waris dalam hukum Islam didasarkan pada alasan-alasan seperti tidak ingin mengambil hak orang lain, tidak ingin terlibat dalam sengketa waris, tidak ingin mengurangi pahala pewaris, atau tidak ingin mengambil bagian dari harta yang berasal dari sumber yang tidak halal. Penolakan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan syarat adanya kesepakatan antara ahli waris yang menolak dan ahli waris yang menerima. Akibat hukum dari penolakan tersebut adalah ahli waris yang menolak kehilangan haknya atas harta warisan, dan harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan nisbah masing-masing.

Sedangkan penolakan menjadi ahli waris dalam hukum perdata dibenarkan dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kewajiban membayar hutang pewaris yang melebihi nilai harta warisan. Penolakan tersebut dapat dilakukan secara penuh atau sebagian, dengan syarat dilakukan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah, atau dengan membuat surat wasiat. Akibat hukum dari penolakan tersebut adalah ahli waris yang menolak tidak bertanggung jawab atas hutang pewaris, dan harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun