Indonesia merupakan negara yang sangat subur dan produktif dalam menghasilkan produk-produk sumberdaya alam, seperti kopi, kayu lapis, lada, cokelat, emas, timah, dan lainnya. Kegiatan pemasaran di Indonesia sampai saat ini masih bertumpu pada perdagangan di pasar fisik (pasar spot) yang aturannya bahwa suatu transaksi dianggap selesai jika sudah ada serah-terima barang secara fisik pada waktu  tertentu dan belum berminat pada perdaganan berjangka. Sampai akhir tahun 1991, tiga asosiasi bersedia memperdagangkan komoditinya di bursa, yaitu Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Tahun 1992, pemerintah memutuskan untuk memberi keleluasaan khusus bagi swasta mendirikan bursa. Federasi Asosiasi Minyak Nabati Indonesia (FAMNI) yang merupakan gabungan dari AEKI, AIMMI, dan GAPKI diangkat dengan keputusan menteri, mengumpulkan uang untuk memfasilitasi konsultan dari Australia dan Malaysia guna membuat studi kelayakan, rencana usaha, dan rancangan tata tertib bursa. Disamping itu, pemerintah juga mengusahakan adanya undang-undang perdagangan berjangka di Indonesia. Hasilnya, undang-undang (UU) no. 32 tahun 1997 disahkan sebagai cikal-bakal pendirian bursa. Namun, krisis ekonomi tahun 1998 mempengaruhi perkembangan bursa di Indonesia. Kemudian, pada 27 Januari 1999, gerakan pendirian bursa dimulai lagi, termasuk gerak agresif dari AEKI dan FAMNI. Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka mengharuskan bursa yang didirikan harus sah menurut undang-undang. Sesaat sebelum pertemuan pembentukan perseroan bursa pada 19 Agustus 1999, AEKI dan FAMNI berhasil mengumpulkan 29 perusahaan tidak terafiliasi. Kemudian pada 11 Juli 2000, permohonan izin usaha suatu bursa berjangka diserahkan kepada Bappebti. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) secara resmi mendapat izin dari Bappebti pada 21 Juli 2001 dan melakukan perdagangan pertama kali pada 15 Desember 2000 dengan produk kopi robusta dan olein. Kemudian pada 1 Februari 2002 komoditi emas mulai diperdagangkan. Saat ini, beberapa produk mulai bertambah, seperti contoh di bawah ini:
Komoditi Energi
- Minyak mentah jenis Brent (Brent Crude Futr)
- Gas minyak ((Gas Oil Fut (ICE))
- Bensin (Gasoline RBOB Fut)
- Minyak panas (Heating Oil Futr)
- Gas alam cair (Natural Gas Futr)
- Minyak jenis WTI (WTI Crude Future)
Komoditi Pertanian
- Cokelat (Cocoa Future dan Cocoa Future-Li)
- Kopi (Coffe ‘C’ Future)
- Jagung (Corn Future)
- Katun (Cotton no. 2 FutrFcoj-A Future)
- Kedelai (Soybean Future, Soybean Meal Futr, Soybean Oil Futr)
- Gula (Sugar #11 (World))
- Gandum (Wheat Future (CBT), Wheat Future (KCB))
Komoditi Logam Industri
- Tembaga (Copper Future, LME Copper Future)
- Besi (LME Zinc Future)
- Nikel (LME Lead Future, LME Nickel Future)
- Aluminium (LME PRI ALUM Futr)
- Komoditi Logam Mulia
- Emas (Gold 100 OZ Futr)
- Perak (Silver Future)
Komoditi Peternakan
- Sapi (Cattle Feeder Fut dan Live Cattle Futr)
- Babi (Lean Hogs Future)
Selain itu, perdagangan berjangka komoditi juga menaungi perdaganan produk Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) atau biasa juga disebut produk derivatif. Adapun produknya adalah sebagai berikut (www.ibftrader.com):
Valuta Asing
- Poundsterling (GBP)
- Dollar (USD)
- Yen (JPY)
- Swiss French (CHF)
- Australia Dollar (AUD)
- Euro (EUR)
Indeks Saham
- Hangseng (HKJ5U)
- Nikkei (JPJ5U)
- Kospi (KRJ5U)
Komoditi
- Nilai emas (XAU)
- Nilai perak (XAG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H