Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berburu Pajak

17 Februari 2020   10:34 Diperbarui: 17 Februari 2020   10:40 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Omnibus Law saat ini sedang naik daun di Indonesia, ramai sekali orang membicarakan hal ini, dikatakan sedang naik daun karena Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggodok undang-undang yang konon katanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Memang Omnibus Law di beberapa negara sekarang juga akan menerapkan pemberlakuan ini dan bahkan ada beberapa negara yang sudah menerapkannya. Walaupun sampai saat ini proses penyusunan undang-undang Omnibus Law di Indonesia masih belum selesai.

Omnibus Law dari kaca mata pengusaha

Kalau dilihat dari sisi pengusaha tentunya ini tidak ada permasalahan karena pajak dikenakan kepada pembeli, sedangkan dari sisi pembeli tentunya ini akan berpengaruh karena sesuatu yang dibeli di tambahkan dengan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maraknya transaksi online dan e-commerce di Indonesia beberapa tahun ini memang sangat berpengaruh besar terhadap toko-toko yang ada di mall-mall dan swalayan, saat ini kita mau apa saja sudah tersedia secara online, kita tidak perlu mengeluarkan biaya untuk keluar rumah menuju toko apa yang akan kita beli, kita bisa hemat bahan bakar / bensin, biaya tol, biaya parkir dan lain-lain, dan harga pembelian barang jauh lebih murah kalau kita beli di toko atau swalayan, karena kita tidak dibebani pajak, biaya listrik, biaya pegawai, biaya promosi dan lain-lain.

Terlihat memang kalau kita ke mall-mall sekarang banyak yang sepi dan banyak yang sudah menutup usahanya.

Pengalaman belanja secara online

Saya pribadi sudah menikmati berbelanja menggunakan online, cukup murah dan sangat praktis, karena saat kita membutuhkan sesuatu kapan saja dan dimana saja, kita langsung mendapatkanya, kemudian kita juga dapat membandingkan barang yang satu dengan yang lain hanya dengan menggerakan handphone, tidak perlu berpindah dari satu toko ke toko yang lain, dan yang lebih penting lagi kita bisa langsung membandingkan harga antara barang yang satu dan barang yang lainnya, tentunya banyak lagi kelebihan-kelebihan kalau kita berbelanja secara online.

Tentunya juga ada kekurangan-kekurangan kalau kita berbelanja secara online, pertama kita membayar terlebih dahulu, disini kita harus benar-benar mengetahui apakah ini toko online abal-abal atau bahkan toko online fiktif, jangan sampai kita sudah membayar tapi barang tidak kunjung tiba, yang kedua kelemahanya adalah kita tidak bisa melihat secara langsung barangnya atau kita tidak bisa mencobanya, begitu barang datang kita harus ikhlas menerimanya, banyak lagi tentunya kekurangan-kekurangan belanja secara online.

Kembali ke  Omnibus Law tentunya apabila ingin di berlakukan harus diberlakukan untuk semua pengusaha, termasuk pengusaha yang tidak ada kantornya di Indonesia, saya pribadi tentunya setuju Omnibus Law segera selesai dan segera di berlakukan, karena negara kita saat ini banyak hutang, perlu membayar segera hutang-hutang tersebut dan perlu segera mengadakan pembangunan-pembangunan, salah satu sumbernya  tentu dari pajak yang diberlakukan.

Sudahkah anda membayar pajak.........

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun