Haji merupakan rukun Islam yang ke lima
Naik haji merupakan dambaan bagi seorang muslim, karena naik haji merupakan rukun Islam yang kelima, dimana kita ketahui rukun Islam yang pertama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, yang kedua adalah mendirikan Sholat, yang ketiga berpuasa di Bulan Ramadhan, keempat menunaikan Zakat dan yang kelima menunaikan ibadah haji.
Islam sangat tidak memberatkan bagi pemeluk-pemeluknya, seperti yang ada pada rukun Islam ini, rukun Islam pertama tidak mengeluarkan biaya dan tenaga, kita hanya mengucapkan dengan lisan dan bersungguh-sungguh bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang kita sembah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Yang kedua mendirikan sholat, wajib hukumnya bagi laki-laki sholat di Masjid dan di rumah bagi wanita, lima waktu dalam sehari semalam kita laksanakan. Yang ketiga berpuasa, di antara hikmah berpuasa adalah melatih kesabaran, menumbuhkan rasa empati terhadap orang yang kelaparan sehingga terdorong hati kita untuk membantu orang yang kurang mampu.Â
Yang keempat menunaikan zakat, ini juga Islam mengatur aturannya bahkan bagi yang tidak mampu dia malah wajib mendapatkan zakat, dan yang terakhir haji disini diwajibkan bagi yang mampu, baik kemampuan fisik maupun materi, artinya bagi yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk berhaji.
Daftar tungguÂ
Untuk mendaftar haji kita wajib membuka tabungan haji di bank-bank yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah dan mulai tahun 2019 Pegadaian pun boleh kita mendaftar di sana.
Selanjutnya apabila uang tabungan kita sudah mencapai Rp. 25.000.000,- kita bisa mengambil forsi untuk keberangkatan, dengan cara menyetor ke Bank di mana kita menabung tabungan haji, kemudian bukti setor yang Rp. 25.000.000,- kita bawa ke Departemen Agama setempat untuk mendapatkan porsi keberangkatan, saat ini daftar tunggu cukup lama, tergantung banyaknya minat masing-masing Daerah untuk menunaikan ibadah haji.
Misalnya bagi jamaah yang mendaftar haji tahun 2019 untuk bogor masa tunggunya 16 tahun, Jakarta masa tunggunya 20 tahun, bahkan ada Daerah yang masa tunggunya 30 tahun, namun ada juga yang masa tunggunya 10 tahun.
Saya pribadi bersama istri mendaftar pada tahun 2012, dengan menyerahkan Rp. 25.000.000,- dari tabungan dan mendapat porsi keberangkatan saat itu menurut Departemen Agama Bogor berangkat pada tahun 2021, Alhamdulillah saya bisa maju berangkat menjadi tahun 2019. Artinya waktu tunggu saya dari 9 tahun maju menjadi 7 tahun.
Nah coba banyangkan kalau saat kita mendaftar usia kita 30 tahun anggap kita mendaftar di Bogor, artinya kita berangkat haji di usia 46 tahun, memang biasanya kita bisa maju satu atau dua tahun, karena ada yng mengundurkan diri atau meninggal dunia.