Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Zonasi 2020 untuk TK dan SD

27 Desember 2019   06:27 Diperbarui: 27 Desember 2019   06:27 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tahun 2019 dalam hitungan hari sebentar lagi akan berlalu, dan disambut oleh tahun 2020, apakah perekonomian nanti akan membaik atau semakin terpuruk, karena ini sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pendidikan terutama bagi yang perekonomiannya Senin-Kamis, kali ini saya coba mengangkat Permendikbud nomor 44 tahun 2019, yang di tanda tangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bapak Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.

Tahun 2020 ini sistem zonasi masih di gunakan. Khusus pasal 4 dan 5 dalam pasal ini yang mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Dalam aturan ini menyebutkan sebagai berikut :

Persyaratan Masuk TK

  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B

Persyaratan Masuk SD

  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun, atau;
  • Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  • Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • Bila rekomdasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah

Tentunya kita berharap kepada semua, baik orang tua maupun guru mengikuti dan patuh pada Permendikbud nomor 44 tahun 2019 ini, karena sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, aturan hanya sekedar aturan, justru biasanya yang banyak melanggar aturan adalah mereka-mereka yang mengerti aturan itu sendiri, misal saat ini karena orang tuanya bekerja, maka anaknya disekolahkan dekat dengan kantor orang tuanya, padahal zonasinya tidak masuk. Dan banyak lagi kasus-kasus lainnya.

Semoga pendidikan yang dicontohkan oleh orang tua dan guru kepada anak didiknya benar, karena kalau salah dengan melanggar aturan ini, jangan berharap anak-anak ini kedepannya akan jujur, karena dia di contohkan dan dididik yang salah oleh orang tua dan gurunya.

Bogor, 27122019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun