Menarik menyimak pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada acara "Temu Kebangsaan : Merawat Semangat Hidup Berbangsa." Yang diadakan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019.
Masalah yang ada
"Permasalahan sekarang dalam membuat aturan hukum sering kacau balau, ada indikasi hukum yang bisa dibeli, pasal-pasal yang dibuat karena sebuah pesanan. Peraturan Daerah juga ada yang disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu. Dan ada banyak aturan-aturan hukum yang tumpang tindih."
Saya melihatnya kalau yang berbicara seperti ini adalah pedagang atau kawan-kawan saya yang biasa minum di warung kopi, yang biasa kami sebut politikus "warung kopi" mungkin adalah hal yang biasa saja, karena kami bukan pejabat, atau penguasa, tapi ini yang berbicara adalah seorang Menteri, tak tanggung-tanggung beliau adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, artinya kalau seorang Menteri berkata seperti itu, hal itu benar adanya.
Pemecahan masalah
Pemerintah menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ingin menyederhanakan regulasi dengan membentuk Omnibus Law, Omnibus law adalah suatu Undang-Undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Dikatakan rumusan tentang ini sedang dalam kajian Pemerintah untuk diajukan ke DPR.
Politikus warung kopi
Tentunya sebagai politikus "warung kopi" kamipun bisa bertanya, apakah Undang-Undang yang diajukan Pemerintah ke DPR juga "ada pesanan" atau ada "kepentingan orang-orang tertentu", atau Pemerintah membuat sebuah Undang-Undang yang tumpang tindih ?
Menurut saya seharusnya kalau seorang menteri sekelas Pak Mahfud MD kalau beliau menemukan "ada banyak" aturan atau "Undang-Undang" yang seperti itu, tunjukan dan usulkan untuk perbaikan, syukur-syukur kalau malah mengetahui siapa yang memesan atau siapa yang mengendalikan atau siapa di balik "Undang-Undang atau aturan-aturan itu".
Menurut hemat saya justru itu sangat lebih baik dan masyarakat "warung kopi" seperti kami mengetahui, undang-undang atau peraturan mana saja yang seperti itu, untuk Peraturan Daerah juga kita jadi mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang "bisa dikendalikan" Â oleh seseorang atau sekelompok orang, jadi semua lebih jelas dan kami "politikus warung kopi" jadi mengetahui, oh....ternyata si A biang kerok di daerah ini, oh....ternyata si B yang mengendalikan ini, oh....ternyata si C yang memesan aturan ini, dan banyak lagi oh....oh....yang keluar dari kami di "warung kopi" ini.
Jakarta, 20122019