Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menanti Nama Dewan Pengawas KPK

20 Desember 2019   09:40 Diperbarui: 20 Desember 2019   09:47 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini Jum`at tanggal 20 Desember 2019, sesuai dengan janji Presiden Jokowi akan melantik lima orang komisioner KPK dan lima orang Dewan Pengawas KPK, memang banyak nama-nama yang beredar dan di prediksi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, tapi lebih baiknya kita tunggu hari ini, siapa-siapa mereka yang di percaya Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas Badan anti rasuah ini, untuk priode 2019 -- 2023, karena ini adalah hak prerogatif Presiden.

Bagi saya pribadi tidak soal siapapun yang menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Presiden, yang penting bagi saya orang-orang ini berani dengan Presiden yang melantiknya apabila akan di dikte oleh Presiden.

Dewan Pengawas harus memiliki integritas yang tinggi, kredebilitas Dewan Pengawas jangan sampai malah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, harus berani mengecek dan mengontrol kerja dari KPK itu sendiri.

Seperti diketahui dan yang sempat mejadi pembicaraan adalah revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana dalam revisi ini disebutkan Dewan Pengawas memiliki peranan yang sangat vital dalam pemberantasan korupsi.

Dewan Pengawas dapat membuat kode etik dan menindak pelanggaran etik pimpinan dan seluruh pegawai KPK, terkait dengan fungsi penyadapan, penyidik dan penyidikan  harus meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas KPK  sebagai mana diatur dalam Pasal 12 B. Wajib melaporkan hasilnya kepada Dewan Pengawas sebagai mana diatur dalam pasal 12C ayat 2.

Memang sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menetang ini, dimana masih banyak yang berpendapat ini ada kepentingan tersendiri dari penguasa, dimana kalau seorang pejabat yang sudah ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi akan di tindak oleh KPK harus izin dulu dengan Dewan Pengawas, maka apa bila Dewan Pengawas tidak menyetujui, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

Masyarakat seperti saya tentunya banyak berharap dengan KPK, karena kami masyarakat biasa ini untuk hidup sehari-hari saja sudah sulit, tentunya akan lebih sulit lagi andai korupsi semakin menjadi-jadi, semoga KPK dan dewan Pengawas tidak menjadi kepanjangan tangan dari Penguasa, dan kami juga berharap hukuman bagi para koruptor semakin dilipat gandakan jangan seperti sekarang malah para koruptor diperingan hukumannya.

 

Jakarta, 20192019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun