"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga."Kata Menko PMK Muhadjir Effendy
Teringat, saat saya menikah di tahun 1991, saat itu ada enam pasang yang akan menikah di minggu tersebut, kami dikumpulkan di Kantor Urusan Agama setempat, kami saat itu mendapat wejangan bagaimana berumah tangga yang baik, waktu sekitar satu jam setengah, setelah itu kami mencatat daftar hadir dan menyatakan sudah mendengarkan arahan-arahan berumah tangga dari Kantor Urusan Agama.
Terkait dengn wacana yang akan digulirkan oleh Pemerintah mulai tahun 2020, tentang aturan baru terkait syarat menikah yaitu adanya sertifikasi perkawinan atau pernikahan, dimana setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di wajibkan mengikuti bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan, kalau melihat dari konsep yang ada dimana bimbingan ini akan membekali pasangan yang akan menikah, pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, termasuk penjelasan tentang penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada suami istri termasuk masalah stunting pada anak.
Kalau melihat dari program ini, sangat bagus dan sangat bermanfaat, ini tentu lebih detail dan lebih mengena lagi dari pada yang dilakukan Departemen Agama sekarang.
Secara pribadi saya sangat mendukung dengan adanya kebijakan ini, dengan catatan ini tidak menjadi salah satu alat korupsi nantinya bagi pelaksana kegiatan, karena mungkin saja terjadi ada pasangan yang tidak ada waktu atau malas mengikuti kegiatan ini, dan mereka hanya membayar saja untuk mendapatkan sertifikasi.
Semoga dengan adanya sertifikasi ini akan mengurangi jumlah perceraian yang ada, dan akan menjadikan generasi-generasi yang unggul dimasa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H