Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan umum menyatakan :Â Penghitungan suara sebagai mana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Oleh Mahkamah Konstitusi diubah menjadi : Penghitungan suara sebagai mana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat di perpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Seperti di ketahui bersama ada 16 (enam belas) partai politik Nasional dan di tambah 4 (empat) partai khusus untuk Aceh, yang mengikuti pemilihan calon presiden, melihat banyaknya kertas suara, potensi untuk tidak selesai proses perhitungan suara sangat mungkin terjadi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini kamis, 28 Maret 2019.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, penyelenggaraan pemilu serentak, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan termasuk memerlukan waktu lebih lama.
Semoga keputusan Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi secara arif oleh para peserta pemilu, bagi kami yang hanya di perlukan setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh sama sekali, kami hanya menginginkan hidup ini tenang, tidak ada keributan, mudah mencari kerja dan harga-harga murah, serta anak-anak dapat bersekolah dan biaya juga tidak terlalu mahal.
Itu saja sudah cukup buat kami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H