Pada hari Senin, 11 November 2024, di kelas Ekonomi dan Bisnis Syariah dari Program Studi Pendidikan Bisnis, Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia, kami mengadakan presentasi berjudul "Prinsip dan Sikap Islam dalam Mengelola Harta dan Kekayaan: Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial."
Anggota tim kami adalah Ghina Ajmal Tazkillah (NIM 2406049), Hanum Nur Alifia (NIM 2400347), Misbah Abdul Aziz (NIM 2407264), Nisrina Khalda (NIM 2404872), dan Zahra Hasna Nabilla (NIM 2404413), di bawah bimbingan dosen Asep Ridwan Lubis, MBA. Berikut ini adalah materi yang kami sajikan:
Pendahuluan
Dalam Islam, harta bukanlah tujuan utama hidup, melainkan amanah yang harus dikelola dengan bijak. Harta sebaiknya digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk diri sendiri. Prinsip pengelolaan harta dalam Islam menekankan keseimbangan antara dunia dan akhirat, serta tanggung jawab sosial, seperti zakat dan sedekah. Kami akan membahas bagaimana keadilan, tanggung jawab, dan keseimbangan menjadi kunci dalam mengelola harta agar bermanfaat untuk diri sendiri dan masyarakat.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Daruriyyat)
Islam mengajarkan agar harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar terlebih dahulu, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dengan memenuhi kebutuhan ini, seseorang bisa hidup layak dan menjaga stabilitas sosial. Islam menentang penggunaan harta untuk kemewahan yang berlebihan.Kemanfaatan dan Keseimbangan (Maslahah)
Harta yang dimiliki sebaiknya digunakan untuk kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain. Prinsip ini mendorong penggunaan harta untuk investasi produktif atau berbagi dengan orang lain. Kekayaan bukan hanya untuk konsumsi pribadi tetapi juga sebagai sarana membantu orang yang membutuhkan.Keseimbangan Duniawi dan Akhirat
Islam mendorong keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan persiapan untuk akhirat. Maqashid Syariah mengajarkan bahwa pemanfaatan harta harus seimbang antara kebahagiaan di dunia dan akhirat, mengingat harta adalah titipan Allah yang akan dipertanggungjawabkan.Penghindaran Pemborosan dan Penimbunan Harta (Iktinaz)
Islam melarang pemborosan atau hidup terlalu mewah serta menimbun harta tanpa tujuan. Pemborosan dan penimbunan harta dapat menghambat perputaran ekonomi. Setiap Muslim didorong untuk menggunakan harta secara produktif dan bermanfaat bagi orang lain.Distribusi Harta yang Adil dan Inklusif
Islam mendorong distribusi kekayaan yang adil melalui zakat, infak, dan sedekah. Zakat berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan dalam Ekonomi
Islam mengutamakan keadilan dalam pengelolaan harta dengan membantu yang membutuhkan dan menghindari riba. Selain itu, Islam menekankan keberlanjutan, yaitu menggunakan harta tanpa merusak lingkungan sehingga sumber daya tetap ada untuk generasi berikutnya.
KesimpulanÂ