Media Jatim akhir akhir ini di kejutkan dengan penangkapan kasus OTT oleh KPK seorang pejabat sekaligus Bupati di Kab. Probolinggo dan mirisnya hal ini di identifikasi sepasang suami istri yang sama sama menjadi pejabat daerah di Kab. Probolinggo,KPK mendapati laporan bahwa ada seorang Bupati/Pejabat negara yang kebetulan menjabat di daerah tepatnya di Kab. Probolinggo,Kasus ini terungkap setelah ada beberapa pihak yang melaporkan adanya campur tangan oknum pejabat daerah yang di duga ada suap dalam pengangkatan jabatan di suatu desa.
Dari laporan yang di terima terkait kasus penerimaan dana suap oleh calon kepala desa yang menginginkan suatu jabatan di Desa tersebut yakni, Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo dengan masa jabatan Periode 2019 -- 2024 a/n Puput Tantriama Sari dan juga suaminya dengan masa jabatan yang sam dan kebetulan suaminya pernanh menjabat sebagai anggota DPR RI KPK menegaskan bahwa pemilihan kades yang dalam hal ini pada tahap ke2 yang seharusnya di jadwalkan pada Tgl 27 Desember mengalami pengunduran jadwal atau waktu yang sebelumnya sudah di tentukan.
Dihitung dari Tgl 9 Desember dengan jumlah 525 Calon kepala desa dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo yang sudah menyelesaikan masa jabatanya, yang kemudian akan di gantikan sementara oleh anggota ASN dan juga pemkab yang telah melewati persetujuan dari camat.
KPK juga menyebutkan dalam pergantian atau penggantian jabatan sebagai kepala desa harus melalui persetujuan khusus dari Bupati yang dalam hal ini atas nama hasan dan juga puput sebagai alasan dalam bentuk representasi yang masuk dalam Nota Dinas(ujarnya) Â Puput juga menyatakan ada kewajiban yaitu membayar sejumlah uang untuknyaAdapun tarif atau nominal uang yang harus di berikan oleh calon Kades sejumlah 20 Juta,Dan juga di tambah lagi dengan membayar upeti dalam hal kas desa yang berjumlah 5 juta per hektarenya.
Dalam hal ini adapun beberapa Analisi Hukum terkait serah terima jabatan melalui suap atau tarif yang di berikan oleh Pejabat yang kebetulan menjadi bupati di Probolinggo yang dimana mengatasnamakan nota Dinas atau pemerintah daerah yang seharusnya pada dasarnya pengangkatan jabatan disini harus melalui beberapa perturan atau ketentuan yang di berikan oleh peraturan pemerintah antara lain yaitu.Bab 1 pasal 1 Ketentuan Umum yang salah satunya berisi calon kepala desa yang terpilih harus berdasarkan ketetapan oleh pihak panitia pemilihan yang hasilnya sudah di kirimkan kepada pihak camat dan juga Bupati/pemerintah dan harus melalui persetujuan dari badan Permusyawaratan desa sebagai saksi di dalamnya,
Dari analisis bukti dan juga berdasarkan pertauran pemerintah hal di lakukan oleh oknum yang kali ini menjabat sebagai Bupati sekaligus suami istri tersebut berhak mendapat OTT dari KPK dengan tuduhan jual beli jabatan kepala desa yang disini adalah merupakan keputusan sepihak yang di lakukan oleh oknum Bupati tersebut.
Kesimpulanya yaitu. Adapun pemilihan calon kepala desa yang di lakukan oleh pihak Bupati harus berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah yang dimana mewakili suara rakyat terhadap hak pilihnya terhadap pemerintah khusus nya Pemerintah Daerah setempat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H