Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sehat dan sukses selalu kepada semua sahabat Kompasiana sekalian.
Kajian tentang hukum pemanfaatan tanah milik orang lain ini merupakan permasalahan yang saya angkat dalam penelitian skripsi S1 saya di Uin Malang. Dalam penelitian tersebut diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Hukum pemanfaatan terhadap tanah milik orang lain dalam hukum Islam dilarang, karena dapat membuat pelaku pemanfaatan memperoleh pertamabahan nilai atau hasil dobel dari pemanfaatan yang dilakukan, sehingga pemanfaatan tersebut termasuk dalam kategori Riba nasi’ah. riba semacam ini dilarang dengan sangat sebagaimana tercantum dalam Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 278-279:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya".
Selain dalam surat al-baqarah tersebut diatas pembaca juga dapat melihatnya di dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Imran ayat 130,dan surat Ar-Rum ayat 39. Sehingga dengan ayat-ayat tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan terhadap tanah milik orang lain bertentangan dengan nash al-Qur’an. Dan Islam tidak bisa mentolerir keharaman riba menjadi sesuatu yang diperbolehkan.
Kedua, menurut KUH Perdata pemanfaatan terhadap tanah milik orang lain diperbolehkan karena meskipun menimbulkan pertambahan nilai/hasil berlipat terhadap pelaku pemanfaatan tetapi KUH Perdata tidak melarang adanya pertambahan nilai sebagaimana tercantum dalam pasal 1765 KUH Perdata yang berbunyi ““adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau barang yang menghabis karena pemakaianya”.
Wallahu a’lam bissawab. . . .
mohon komentarnya bila ada yang keliru atau lebih mengetahui tentang hal ini.