Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai
Pernasalahan mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai sudah lama berlangsung. Sampai saat ini pemerintah masih juga berusaha menemukan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan pernasalahan yang tak kunjung memimiliki ujung. Namun, limbah rumah tangga itu apa? Menurut UU No 18 Tahun 2008 limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Jumlah limbah rumah tangga setiap harinya terus bertambah karena setiap harinya tentu saja rumah tangga menghasilkaj limbah.
Jumlah limbah rumah tangga yang terus bertambah tentunya membuat pemerintah harus melakukan pencegahan. Pemerintah harus menegakkan kebijakan dan atau melakukan penyuluhan mengenai pengelolaan limbah rumah tangga sebagai salah satu cara mengatasi penumpukan limbah rumah tangga di sungai. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan jtupun dimaksudkan untuk mengatasi limbah. Salah satu kebijakan yang keluarkan pemerintah, yaitu  pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengolah kembali limbah rumah tangga menjadi hal-hal yang lebih bermanfaat.
Di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pengolahan limbah rumah tangga supaya tidak terjadi penumpukan limbah di sungai. Di Yogyakarta, masyarakat sekitar mulai menerapkan eco enzyme sebagai salah satu cara untuk mengolah limbah rumah tangga. Penggunakan sistem eco enzyme ini sendiri dilakukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah limbah rumah tangga di Yogyakarta 62% dari total limbah rumah tangga merupakan limbah sisa makanan. Sisa makanan yang jika ditimbun dalam jangka waktu yang lama tentunya akan menimbulkan bau yang tidak sedap, terlebih lagi jika penimbunan tersebut dilakukan di sungai. Maka dari itu, salah satu pencegahannya dilakukan kegiatan eco enzyme tersebut. Hasil dari eco enzyme ini pun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pupuk organik. Pupuk organik yang dihasilkan ini pun juga mengandunh banyak manfaat.
Berbeda dengan Yogyakarta, Surabaya memanfaatkan limbah rumah tangga menjadi salah satu sumber energi. Energi yang dihasilkan dari pengolahan limbah rumah tangga tersebut merupakan energi listrik. Di salah satu PLTSa, dari 1000 ton sampah yang datang setiap harinya dapat menghasilkan listrik sebesar 12 MW. 9 MW dari 12 MW yang dihasilkan oleh PLTSa pun dijual pada PLN yang kemudian dapat digunakan untuk menerangi sekitar 5.800 rumah tangga dengan daya 1300 VA. Pengolahan limbah rumah tangga dengan sistem ini pun juga terbukti tidak menimbulkan bau yang tidak sedap karena limbah rumah tangga tersebut diolah dengan cara yang tepat dan juga cepat.
Sempat menjadi topik panas di Indonesia, Sungai Ciliwung yang dahulunya dipenuhi dengan limbah rumah tangga pun kini keadaannya mulai kembali seperti semula. Jumlah limbah rumah tangga di Sungai Ciliwung kian hari jumlahnya pun mulai berkurang. Hal tersebut dapat terjadi karena diberlakukannya salah satu pencegahan. Pencegahan tersebut yairu dengan adanya TOSS-GCB. Gerakan ini menjadi inisiator program pengolahan sampah di Sungai Ciliwung menjadi energi dalam bentuk briket. Briket ini pun kemudian dapat digunakan oleh masyarakat sekitar untuk bahan bakar sehari-hari. Briket ini dapat digunakan sebagai pengganti minyak tanah dan juga LPG oleh masyarakat sekitar Sungai Ciliwung. Tidak hanya itu saja, program ini pun kemudian dilanjutkan dengan syngas sebagai sumber tenaga listrik.
Jika kita menarik kesimpulan dari beberapa contoh kasus mengenai upaya pemerintah untuk menangani limbah rumah tangga yang dibuang di sungai sebenarnya sudah cukup berhasil. Selain ketiga daerah yang telah disebutkan di atas, banyak pula daerah yang sudah mulai menerapkan pengolahan limbah rumah tangga menjadi sumber energj terbarukan. Hal ini menyebabkan mulai berkurangnya jumlah limbah rumah tangga di sungai. Keberadaan program-program tersebut pun juga dapat menjadi bukti nyata bahwa upaya pemenrintah untuk mengurangi limbah rumah tangga sedikit demi sedikit mulai berjalan.
Sumber :
https://www.merdeka.com/jakarta/masalah-sampah-sungai-ciliwung-dan-solusi-jitu-sebagai-sumber-energi-alternatif.html
https://www.nawasis.org/portal/download/digilib/868-PP_2011_38_Sungai.pdf
https://www.kompasiana.com/amp/eviseftiya2534/64e1db8508a8b552a76c66b2/implementasi-peraturan-pemerintah-mengenai-pembuangan-limbah-rumah-tangga-di-sungai
https://amp.kompas.com/sains/read/2020/07/01/193100723/toss-gcb-ubah-sampah-sungai-ciliwung-jadi-energi-listrik-begini-prosesnya
https://amp.kompas.com/surabaya/read/2022/02/15/210033478/teknologi-pltsa-benowo-menerangi-kota-surabaya-sambil-menyelesaikan
https://dpkp.jogjaprov.go.id/baca/Pemanfaatan+Limbah+Rumah+Tangga+Menjadi+Eco+Enzyme/071021/81a1cbdb8d322f0c1e83ac248a504039f0481b255c99b92dbb15c34d5dc8bcfd379#:~:text=Contoh%20penggunaan%20tersebut%20diantaranya%20untuk,sayuran%20serta%20meningkatkan%20hasil%20panen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H