Mohon tunggu...
Mirza
Mirza Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengajar dan petani yang suka bermain sepak bola dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pilkada Tanpa Hoaks, Ujaran Kebencian, dan Politik Identitas

18 Juni 2022   20:49 Diperbarui: 19 Juni 2022   05:38 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebentar lagi Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi besar melalui Pilkada Serentak dan Pemilu 2024. Namun demikian, sejumlah tantangan tampak mengikuti pelaksanaan dua kontestasi politik tersebut. Tantangan yang menonjol adalah menghadapi ujaran kebencian dan hoaks. Masih ingat Pemilihan Kepala Daerah (DKI) 2017 dan Pemilihan Presiden 2019? Dimana ujaran kebencian berseliweran di banyak media sosial seperti demonstrasi 212, kasus habib rizieq sampai perseteruan cebong dan kampret. Tindakan saling hujat, saling tuduh, dan saling menyalahkan menjadi tontonan hampir setiap hari. Hal ini tentu akan mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat. Terlebih lagi, keadaan tersebut dapat mengotori pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) sulit lepas dari praktik politik uang, politik identitas, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Meskipun tidak muncul sekaligus dalam satu waktu pelaksanaan pesta demokrasi, hal yang selalu ada yakni politik uang dan politik identitas. Dari praktik politik identitas pula kemudian dapat terwujud hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam sebagai turunannya. Politik uang dan politik identitas tidak ubahnya mental korup dalam berdemokrasi yang sudah begitu mengakar sehingga sulit dikikis. Akan tetapi, bukan berarti lantas kita menyerah dan melakukan pembiaran. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur larangan atas praktik politik identitas. Pasal 69 huruf (b) menyebut kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik. Pun Pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat. Sanksi tegas pun diatur dalam Pasal 187 ayat (2). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit Rp600.000 atau maksimal Rp6.000.000.

Lalu mengapa politik identitas masih tetap marak bahkan sempat menjadi brutal seperti pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019? Tentu pembuatan aturan saja tidak cukup. Perlu penegakan hukum untuk bisa memberantas praktik yang mencoreng demokrasi. Sanksi jangan sampai hanya menghiasi lembaran peraturan tanpa eksekusi yang dijatuhkan. Ini semua merupakan kerja yang berkelanjutan dari penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Hal itu pun membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi sekaligus wawas diri. Di samping itu, penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf (b) tentang Pilkada yang secara tegas melarang praktik politik identitas, dan Pasal 69 huruf (c) tentang larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat, serta melakukan sanksi secara tegas kepada pelaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (2).

Semua elemen bangsa perlu selalu mengingat bahwa demokrasi Pancasila tidak dilahirkan dalam spectrum yang hanya bicara soal "kalah dan menang". Terlalu mahal harga yang harus kita bayar sebagai anak bangsa, jika kita saling berseteru hanya demi identitas diri dengan mengorbankan identitas orang lain. Politik identitas baik berupa isu agama maupun etnisitas akan menjadi beban sejarah bangsa yang kita cintai ini dan kelak akan menjadi warisan yang tidak baik bagi generasi selanjutnya. Kehadirannya akan menjadi pembunuh berdarah dingin yang secara sadis akan merusak kebhinnekaan yang selama ini kita rajut bersama. Sudah saatnya, Pilkada 2024 yang akan menjadi ajang masyarakat Indonesia memilih pemimpinnya berdasarkan preferensi prestasinya, dan katakan "tidak" untuk politik identitas, hoaks dan ujaran kebencian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun