Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Bisnis: Mengenal Fraud Sebagai "Parasit" Dalam Bisnis Perbankan

25 November 2024   09:31 Diperbarui: 25 November 2024   11:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan fraud bisa tergolong ke dalam hukum pidana maupun hukum perdata. 

Hukum pidana secara umum menyebut fraud dengan "Pencurian dengan penipuan" , "Pencurian dengan penggelapan dan penipuan" . "Penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai bank" dan lain sebagainya. 

Fraud dapat ditemukan dalam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, Pasal 372 Tentang Penggelapan, Pasal 378 Tentang Perbuatan Curang. 

Pasal 362 KUHP berbunyi 

"Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". 

Pasal 372 KUHP berbunyi

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu"

Pasal 378 KUHP berbunyi

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Perbuatan fraud dapat masuk ke dalam lingkup perdata jika korban yang merasa dirugikan ingin menuntut ganti rugi terhadap pelaku fraud. Misalkan Bank melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap nasabahnya yang mengakibatkan nasabah tersebut mengalami kerugian baik secara material maupun non-material maka, nasabah tersebut dapat melakukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap bank terkait untuk mendapatkan hak-haknya kembali.

FRAUD MENJADI "PARASIT" DALAM BISNIS PERBANKAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun