Mohon tunggu...
MiRa Kusuma
MiRa Kusuma Mohon Tunggu... -

Hobby menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

[Urgent Actions] Apakah 5 Pahlawan Devisa Indonesia Bisa Lolos dari Pedang Tajam Algojo Saudi?

8 November 2011   19:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:54 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangis dan Doa Orangtua agar Tuti Lolos dari Pancung

Hukum Pancung di Saudi Arabia

An image of suspected witches being hanged in England, published in 1655, source: http://en.wikipedia.org/wiki/Witch-hunt Catatan Laluta: Beberapa hari lagi, Lima Pahlawan Devisa Indonesia, bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita akan terancam hukuman Mati, adalah, Siti Zaenab, Aminah, Darnawati, Fatinah, dan Tuti Tursilawati..Dan masih ada banyak urutan nama menunggu nasib di Hukum Pancung ini...yang menurut data info dari Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto, ada  "41 TKI di Arab Saudi Terancam Hukuman Pancung .. Dari data yang dihimpun sejak tahun 1999 hingga 2011, sudah ada 303 Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) yang diancam hukuman mati di luar negeri,...." selanjutnya silahkan baca lampiran beritanya dibawah ini Tapi yang membingungkan buat konsumen pembaca berita media cetak/ tv/ internet, ada data info lainnya, yang berkaitan dengan jumlah total Pahlawan Devisa yang terancam Hukuman Mati, misalnya melalui berita di website MetrotvNews, katanya "DPR Terima 218 Laporan TKI/TKW Terancam Hukuman Mati..." selanjutnya baca lampiran dibawah... Juga, menurut CyberNews Suara merdeka telah memberitakan pula upaya dari pihak pemerintah, yang maksudnya untuk menunda ancaman eksekusi pancung tersebut,  katanya "Nego Diperpanjang 4 Bulan" , selanjutnya baca lampiran berita dibawah, subject "Satgas TKI Optimistis Satinah Bebas" Terlepas dari tema soal data info mengenai jumlah orangnya, tapi adalah kenyataan bagi kita semua sebagai Warga Negara Indonesia dimana pun berada di bumi ini, fakta para saudara/i  yang akan bernasib tragis ini, lahir dan mendewasa di Indonesia, yang pula dikenal negara berpenghuni umat Islam terbesar di dunia , lalu bila dinilai dari sisi moral agama...pantaskah saudari2 kita ini yang berjuang membela hak2 perlindungan hidup bekerja di Luar negeri menjalani nasib hukuman eksekusi dengan cara dipancung, digantung atau dibakar hidup2 seperti di Jerman, Perancis, Inggris dll.pada zaman "barbar" di Europa? ..yang begitu sadis dan kejamkah sistim hukuman di Negara Islam saat ini di abad 21, padahal selama ini Islam dipandang dalam sejarah perjalanan umat manusia... lahir sebagai agama kepercayaan yang paling terakhir setelah munculnya agama Yahudi dan Kristen... Dengan kenyataan Hukuman Pancung yang akan dihadapi ke Lima Pahlawan Devisa tersebut sepertinya usaha pihak pemerintah untuk membebaskan masih tetap diragukan...walaupun: "Putusan final telah dijatuhkan, eksekusi pancung segera dilaksanakan. Satu-satunya celah untuk membebaskan mereka adalah mendapat maaf dari keluarga korban atau dalam beberapa kasus, dari Raja Arab....Read more at: http://serunique.blogspot.com/2011/11/maaf-bukan-jaminan-lolos-algojo-pancung.html Lalu apakah pihak Pemerintah kita mampu menggagalkan vonis hukum pancung ke Lima Pahlawan Devisa kita ini, dan adakah langkah2 penanganan pemerintah, dari Kemlu maupun Satgas TKI, sudah dilakukan secara serius dan konstruktip, bagimanakah hasilnya? "Mantan Kuasa Usaha KBRI Kuala Lumpur itu juga menjelaskan proses eksekusi mati di Arab Saudi. Jika hukuman final dari mahkamah telah diputus, pelaksanaan hukuman akan diserahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Dalam Negeri. Kalau sudah diserahkan Kemendagri, tinggal pelaksanaan, diteruskan Dewan Maliki. Pelaksanaan eksekusi menunggu sebulan untuk permaafan. Kalau tak dimaafkan, eksekusi dilaksanakan," kata Tatang..... Read more at: http://serunique.blogspot.com/2011/11/maaf-bukan-jaminan-lolos-algojo-pancung.html "...  ...Satgas TKI yang berangkat ke Arab Saudi, menurut Ramses, hanya bernegosiasi dengan beberapa tokoh masyarakat di sana, dan belum mendapatkan hasil yang pasti. Sampai sekarang Satgas belum pernah ketemu keluarga terbunuh, padahal intinya kan di keluarga itu. Tokoh-tokoh masyarakat di sana juga belum ada kejelasannya apakah sudah bicara dengan keluarga terbunuh atau belum,†imbuh Ramses..“Sekarang upaya tinggal di SBY, karena masalah ini tinggal antara pimpinan negara. Kami tidak percaya dengan Satgas, kami tidak percaya dengan Kementerian Luar Negeri,†kata Ramses...." Read more at: http://serunique.blogspot.com/2011/11/kasihan-tki-tuti-tursilawati-yang.html *** http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/11/02/100801/Satgas-TKI-Optimistis-Satinah-Bebas 02 Nopember 2011 | 22:53 wib Berita Aktual » Nasional Satgas TKI Optimistis Satinah Bebas * Nego Diperpanjang 4 Bulan Jakarta, CyberNews. Satinah, warga Dusun Mrunten Wetan, RT 02/03 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang divonis hukuman mati di Arab Saudi mendapat perpanjangan waktu untuk melakukan negoisasi besarnya diyat (denda). "Alhamdullilah, Satinah mendapat perpanjangan waktu selama empat bulan untuk penyelesaiannya dalam penentuan uang diyat,"ujar Juru Bicara Satgas Perlindungan TKI Humprey Djemat dihubungi Rabu (2/11). Pelaksanaan hukuman pancung untuk Satinah, menurut Humprey, diberikan waktu empat bulan sejak 1 Syawal 1432 Hijriah. Sekarang  mendapat perpanjangan empat bulan lagi untuk melakukan penawaran dengan pihak keluarga korban. "Masih ada kesempatan melakukan penawaran,"ujarnya. Dia menegaskan, Satgas TKI terus bekerja sejak awal untuk menyelamatkan nyawa TKI Satinah dari hukuman pancung. Pendekatan secara efektif kepada pihak keluarga korban telah dilakukan. Bahkan, lanjutnya, pihaknya telah dibantu Wakil Gubernur Qaassim. Saat ini sedang dibicarakan berapa nilai diyatnya yang diajukan keluarga ahli waris korban Nura Al Ghari "Hal ini tidaklah mudah, tunggu saja pertemuan yang dilakukan Ketua Satgas, Pak Maftuf Basyuni dengan pihak Arab Saudi secara intensif." Dikatakan, alotnya perundingan besaran diyat ini karena pihak keluarga korban meminta dalam jumlah yang sangat besar. Adapun pihak Satgas, mengacu dan mengajukan penawaran berdasarkan pada ketentuan normalnya yang berlaku. Namun yang terpenting, menurut Humrpyei Djemat, secara prinsip keluarga korban sudah bersedia memberikan pemaafan (tanazul). "Kita optimistis bahwa pada akhirnya Satinah terlepas dari hukuman pancung,"tegas Humphrey Djemat. Satgas TKI membantah keras Migrant Care yang menuding pemerintah tidak becus menangani kasus Satinah dan menyatakan belum ada pemaafan dari pihak keluarga. "Sejak awal Satgas TKI berupaya menyelematkan Satinah. Itu kerja kami bukan hanya bicara," tegas Humprey Djemat. Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat. Pemerintah, menurutnya, sudah berupaya keras membebaskan Satinah. Jumhur mengakui dalam aturan hukum di Arab Saudi yang bisa membebaskan hukuman itu hanya kata maaf dari keluarga. Karena itu, menurutnya, pendekatan khusus pun sedang dilakukan dengan keluarga tersebut. "Percayalah, pemerintah terus bekerja keras dengan segala daya upaya,"ujar Jumhur. ( A Adib / CN34 / JBSM ) *** http://id.berita.yahoo.com/41-tki-di-arab-saudi-terancam-hukuman-pancung-165705325.html 41 TKI di Arab Saudi Terancam Hukuman Pancung Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati disebut sebagai pahlawan devisa, namun Pemerintah seakan abai pada  nasib para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang tengah menghadapi hukuman mati di negara mereka bekerja khususnya Arab saudi. Menurut data yang dimiliki oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sebanyak 41 pahlawan devisa kita, terancam hukuman mati di Arab Saudi, dimana 26 diantaranya dalam kondisi kritis. "Dari data yang dihimpun sejak tahun 1999 hingga 2011, sudah ada 303 Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) yang diancam hukuman mati di luar negeri," SBMI, kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Nisman Abdullah, melalui siaran persnya, Kamis (13/10/2011). Menurutnya, Pemerintah sangat lemah memberikan jaminan perlindungan terhadap para TKI yang berada di luar negeri. Ia menilai Pemerintah secara tidak sadar telah melakukan perbudakan modern. Pemerintah lanutnya menjual rakyatnya untuk dihisap secara semena-mena di negara lainnya. "Untuk diketahui, mayoritas dari BMI adalah para pekerja domestik sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri yang bekerja tanpa jaminan," ujar Nisman. Oleh karena itu, pihaknya mendesak tegas Nisman, agar pemerintah RI segera mengahentikan pengiriman BMI/TKI ke Arab Saudi secara permanen untuk selamanya, dan tidak ada lagi kompromi pengerahan rakyat indonesia untuk menjadi buruh diluar negeri. "Karena kami tidak percaya dengan janji memberikan perlindungan sejati bagi para BMI/TKI," serunya. Baru-baru ini, kembali pahlawan devisa Indonesia terancam dihukum mati di Arab Saudi. Dia adalah, Tuti Tursilawati. TKI asal Majalengka Jawa Barat ini, terancam hukuman pancung setelah terbukti bersalah membunuh majikannya. *** http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/10/14/68125/DPR-Terima-218-Laporan-TKI/TKW-Terancam-Hukuman-Mati DPR Terima 218 Laporan TKI/TKW Terancam Hukuman Mati Sosbud / Jumat, 14 Oktober 2011 14:17 WIB Priyo Budi Santoso (Metro TV). Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengungkapkan, Dewan menerima 218 laporan terkait Tenaga Kerja Indonesia/Wanita yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, China dan Singapura. Jumlah terbanyak, 151 kasus, ada di Malaysia. "Di Arab Saudi ada 43 kasus, 22 kasus di China dan 2 kasus di Singapura di mana akan diadili pada bulan-bulan November nanti," jelas Priyo dalam Forum Jumatan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/10). Priyo menjelaskan, dari 151 kasus di Malaysia, 17 di antaranya dalam proses amnesti, 17 kasasi, 51 banding, 51 di tingkat I dan sisanya verifikasi. Di Arab Saudi ada 5 TKI yang terancam hukuman pancung, 8 banding, 8 di tingkat I, 11 orang di tahanan penyidik, 5 masih dalam proses dan 6 proses disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga. "Di China di antaranya 9 vonis hukum mati, 5 proses hukum dan 8 berubah hukumannya dari mati menjadi seumur hidup," jelas Priyo. Ia menambahkan, masalah TKI/TKW tersebut akan diikhtiarkan lewat OKI dan Organisasi Parlemen Asia. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) sendiri sudah setuju. "Itu jalur diplomasi," katanya. Di sisi lain, Priyo mengaku sedih dengan kinerja Satgas Perlindungan TKI yang harusnya menjadi badan terdepan melindungi para pahlawan devisa. Ia menyayangkan lalainya Satgas sehingga lima TKI/TKW terancam hukuman pancung di Arab Saudi. "Apakah tidak perlu pemerintah dengan DPR dibentuk lawyer-lawyer bersifat tetap yang bisa mendampingi kasus lebih awal. Kedua, untuk mengadakan pendampingan hukum dan advokasi hukum. Dan dana yg dibutuhkan apa, kita pastikan akan diloloskan," jelas Priyo.(Andhini) *** http://peduliburuhmigran.blogspot.com/2011/10/dpr-minta-arab-saudi-ampuni-tki.html DPR Minta Arab Saudi Ampuni TKI JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat membantu pemerintah membebaskan dua tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dewan segera menyurati parlemen dan raja negeri di Jazirah Arab itu. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan rencana membantu pemerintah ini sudah diputuskan dalam rapat pimpinan Dewan dua hari lalu. "Pemerintah Saudi kami minta ikut membantu menjaga hubungan persahabatan dengan Indonesia," kata Priyo di gedung Dewan, Senayan Jakarta, kemarin. Surat itu untuk membantu membebaskan Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat, dan Satinah binti Djumadi, warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mereka sedang menghadapi vonis pancung. Kabar Tuti bakal dieksekusi mati diketahui keluarganya sekitar sepekan lalu. Tuti, 27 tahun, mulai bekerja di Arab Saudi pada 2010. Ia dijatuhi hukuman mati karena membunuh majikannya. Adapun kabar vonis mati buat Satinah diterima keluarganya pada Maret lalu. Menurut Paeri, kakak Satinah, adiknya membunuh majikannya karena membela diri. Satinah, kata Paeri, menjadi korban kekerasan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah mengirim surat ke pemerintah Arab Saudi untuk meminta penangguhan. Priyo kecewa terhadap lambannya pemerintah dalam menyelamatkan nasib TKI. Ia meminta pemerintah segera memanfaatkan sisa waktu. "Ini masih ada waktu sampai setelah Idul Adha," katanya. Senada dengan Priyo, Koordinator Peduli Buruh Migran Lily Pujiati berharap pemerintah terus membenahi sistem pembinaan dan pengawasan terhadap TKI. Ia juga mendesak pemerintah agar menindak tegas perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia yang melanggar. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan setidaknya 26 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi. Lima di antaranya telah dijatuhi vonis, yaitu Tuti Tursilawati, Satinah, Siti Zaenab, Aminah, dan Darmawati. Ia kecewa karena sebenarnya Arab Saudi sudah diminta menghormati hak asasi manusia dan hukum internasional oleh Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapuskan hukuman mati. Menurut Anis, pemerintah Indonesia harus menggunakan momentum dari seruan PBB tersebut. Upaya pembebasan, terutama bagi lima buruh migran yang sudah dijatuhi vonis, harus segera dilakukan. "Khususnya Tuti Tursilawati yang segera dieksekusi mati," ujarnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Oktober lalu juga sudah mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, hingga kemarin belum ada jawaban. "Belum ada balasan," kata Marty. Kini, menurut dia, pemerintah Indonesia hanya bisa menggantungkan harapan kepada pemberian maaf dari keluarga majikan agar batal dipancung. "Pada pengadilan Arab Saudi, hilangnya nyawa dibayar dengan nyawa," ujar Marty menambahkan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mencegah hukuman pancung itu.l FEBRIYAN | ATMI P | ISHOMUDDIN | RIRIN A | SUNUDYANTORO Sumber: Koran Tempo, 14 Oktober 2011 *** http://www.lintasberita.com/Dunia/Berita-Dunia/kronologis-hukuman-mati-terhadap-tki-tuti-tursilawati-di-arab-saudi

Kronologis Hukuman Mati Terhadap TKI Tuti Tursilawati di Arab Saudi

Liputan6.com, Jakarta: Setelah tragedi Ruyati binti Satubi yang dipancung di Arab Saudi, satu lagi tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati. Namanya Tuti Tursilawati dari Desa Cikeusik, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat. Berikut kronologis kejadian yang menimpa Tuti. Tuti diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan dipekerjakan di keluarga pengguna (majikan) Suud Malhaq Al Utaibi, Kota Thaif. Tuti sebagai TKI penata laksana rumah tangga menggunakan jasa agensi di Arab Saudi yaitu Adil for Recruitment. Pada 11 Mei 2010, Tuti diketahui melakukan pembunuhan terhadap Suud Malhaq Al Utibi dengan cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya. Pemukulan dilakukan oleh Tuti karena tindak pelecehan seksual oleh majikannya. Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kemudian kabur sekaligus membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah keluara majikannya. Pelarian Tuti berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian setempat. Dalam pemeriksaan oleh penyidik badan investigasi kepolisan setempat pada 18 Mei 2010 yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, Tuti mengakui seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya Tuti ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini. Proses peradilan terkait kasus Tuti telah berjalan hingga akhir di samping melibatkan peran Lembaga Ishlah Wal-`afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban. Melalui pengacaranya keluarga korban telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi supaya dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah berakhirnya musim haji tahun 2011. Dijelaskannya, proses hukum TKI kelahiran 6 Juni 1984 itu saat ini tengah memasuki fase-fase akhir. Kepastikan vonis mati terhadapnya tinggal menunggu kesediaan maaf dari keluarga korban.(JUM)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun