Wawancara dengan Ibu Rusiyati
Ketika beliau berusia 76 Tahun
Pada tanggal 15 dan 16 November 1998 di Belanda
Oleh Kerry Brogan
Disunting oleh MiRa
Ibu Rusiyati, lahir tahun 1922, adalah salah satu bekas Tahanan Politik yang pernah bekerja sebagai wartawan sejak tahun 1954 di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN), The National News Agency 'ANTARA', Jakarta. Ketika terjadi peristiwa G30S tahun 1965, beliau ditangkap dari tempat kerjanya dan dipenjara selama 13 tahun tanpa proses pengadilan. Sejak saat itu Ibu Rusiyati dipisahkan dari enam anaknya, dimana anak tertua, perempuan, baru berusia 15 tahun dan anak bungsunya berumur 5 bulan.
Di waktu yang sama, suaminya sedang berada di China dalam rangka kunjungan resmi menghadiri ulang tahun kemerdekaan Republik Rakyat China. Kehadiran kunjungannya di China mewakili 'Generasi Angkatan 1945' dari delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh ketua MPRS Chaerul Saleh (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). Sejak saat itu suaminya tidak dapat kembali ke tanah airnya, di pengasingan sampai akhir hidupnya dala usia 67 tahun (1986).
Kisah Hidup Ibu Rusiyati
Saya ditangkap oleh militer pada hari jum'at, tanggal 15 oktober 1965, di Kantor Pusat Berita 'ANTARA'. Saya masih ingat waktu itu tanggal satu Oktober 1965 siang hari, kantor kami dan beberapa kantor berita harian ibukota lainnya sudah kena pelarangan terbit oleh KODAM V JAYA. Sedangkan bulletin ANTARA terbitan siang hari ketika itu sudah memuat berita mengenai GESTOK (Gerakan Satu Oktober). Bulletin ANTARA merupakan pusat sumber berita nasional di Indonesia yang terbit dua kali sehari, yaitu pagi dan siang hari.
Pada tanggal 1 Oktober 1965, malamnya pelarangan terbit berlaku untuk semua koran harian yang terbit di Ibu Kota, kecuali koran Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha yang memang diterbitkan oleh pihak militer. Harian Kompas misalnya telah siap cetak malam itu terpaksa membatalkan penerbitan dan baru boleh muncul kembali tanggal 6 Oktober 1965.
Surat Perintah Pangdam VI/Jaya (No. 01/Drt/10/1965) yang dikeluarkan oleh Mayjen Umar Wirahadikusumah berbunyi, ”Dalam rangka mengamankan pemberitaan yang simpang siur mengenai peristiwa pengkhianatan oleh apa yang dinamakan Komando Gerakan 30 September/Dewan Revolusi, perlu adanya tindakan-tindakan penguasaan terhadap media-media pemberitaan”.
Surat perintah itu ditujukan kepada Panglima Daerah Kepolisian VII/Jaya untuk 1) Segera menguasai semua perusahaan percetakan, 2) Melarang setiap penerbitan jang berupa apa pun tanpa izin Pepelrada Jaja c.q. Pangdak VII/Jaya, 3) Khusus terhadap percetakan ”Berita Yudha” yang terletak di Gang Gelap Kota dan Percetakan Harian ”Angkatan Bersenjata” di Petojo supaja diadakan pengamanan physik (pos penjagaan) untuk dapatnya percetakan tersebut berjalan lancar.”
Larangan terbit semua koran itu, meskipun hanya diberlakukan selama lima hari, sangat menentukan karena informasi ketika itu dikuasai dan dimonopoli oleh pihak militer. Apa yang diberitakan oleh dua suratkabar tentara, yaitu Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha, serta dinas informasi ABRI yang memasok suratkabar-suratkabar tersebut telah memberitakan proses kejadian harus disesuaikan dengan sumber informasi yang berpihak pada militer Angkatan Darat . Ketakutan akan dibredel kembali menyebabkan semua media massa hanya menulis atau mengutip pemberitaan sesuai keinginan pemerintah/pihak keamanan.