Sosialisasi juga kebijakan pemberlakuan penggunaan BBM Euro 4 dipercepat, langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Memakai BBM Euro 4 mungkin memiliki manfaat dan keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat, tetapi apakah Indonesia sudah siap dalam mengeluarkan kebijakan dan himbauan tersebut.
Ada istilah yang sering dilontarkan ketika para pejuang yang berada dijalan harus menempuh waktu yang lama dan jarak yang jauh untuk bekerja atau kuliah dalam frasa "tua dijalan". Ketika menyadari hal itu tak hanya waktu saja yang terbuang, tetapi intensitas terpapar dengan asap buangan sisa hasil pembakaran mesin atau emisi semakin sering.
Molekul yang berdampak negatif untuk kesehatan tersebut bahkan berdampak pada udara yang kita hirup sehari-hari. Demi lungkungan sebuah pilihan yang diambil dalam peralihan penggunaan kendaran dan BBM Euro 2 menuju ke Euro 4.
Indonesia juga merupakan sebuah pasar yang kuat dalam memberikan magnet untuk otomotif terlihat masih tinggi permintaan produksi otomotif yang tiap tahun juga meningkat.
BBM Euro 4 Ramah Lingkungan
Diketahui bahwa isu polusi udara sudah ada sejak puluhan tahun lalu, dan tahun 1990 Uni Eropa mulai merancang kendaraan dan bahan bahar yang ramah lingkungan. Negara di ASEAN sendiri seperti malaysia, singapura Thailand juga sudah mulai beralih menggunakan BBM standar Euro 4. Merujuk pada data di Indonesia saat ini jumlah kendaraan roda 2 sudah mencapai lebih dari 100 juta unit kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 terdata lebih dari 20 juta unit kendaraan.
Kebijakan ini juga menjadi diskusi dalam Forum Merdeka Barat 9, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kemudian menerbitkan Peraturan Menteri LHK 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. "Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC.
Bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Sedangkan, bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021, untuk kendaraan baru yang dalam proses prodksi sudah diharuskan untuk mengaplikasikan aturan tersebut.
Sangat mengganggu ketika dijalan raya dan menggunakan roda 2, selain macet yang semakin membuat kesabaran menurun, asap kendaraan bermotor dan yang mengepul juga memperparah kondisi tersebut. Dalam Amanat Konstitusi di Pasal 28 H Ayat 1, menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tentunya bagi pemiliki kendaraan juga aharus lebih peka, toleransi untuk merawat kendaraanya dalam menghormati hak pengguna jalan. Dalam diskusi FMB9 Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan bahwa "Target kita 18 bulan, tapi bisa dipercepat 2 bulan, bahwa kita sudah siap BBM Euro 4. Ini optimistis, dari sisi lingkungan dan ekonomi juga positif," .