Istilah  "Etika" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) sedangkan profesi yang dalam kehidupan sehari-hari diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak dalam Kamus Besar bahasa Indonesia , Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) . Sementara itu kata "Tanggung Jawab" oleh KBBI diartikan keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Seturut dengan defenisi "Etika" , Tanggung Jawab"  dan "Profesi"yang dijelaskan dalam KBBI maka dapat dijabarkan kembali bahwa Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya perangai atau perilaku seseorang  dan jika dihubungkan dengan Profesi maka Etika dan Tanggung Jawab Profesi adalah sikap etis sebagai bagian integrital dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi yang dalam pelaksanaannya harus dilandasi oleh sikap bertanggung jawab atas segala tindakan, sikap dan  keputusan yang diambil dalam lingkup tugas dan profesi yang diemban. Kemajuan zaman dimana ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menimbulkan kejahatan model baru oleh karena  profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran  sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem keadilan , sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut prasyarat - prasyarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar - benar bekerja secara profesional di bidangnya secarabertanggung jawab .
Hukum yang dalam kehidupan bermasyarakat merupakan pengendali dalam kehidupan sosial kemasyarakatan atau dikenal dengan istilah  lawenforcement.  Dalam upaya mencari keadilan  terkadang menjadi sebuah permasalahan rumit  yang terjadi baik di Indonesia maupun di Negara Negara lainnya dan hal tersebut umumnya  disebabkan adanya opini disebagian masyarakat  bahwa  hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Terkait Etika Profesi beberapa ahli menyatakan pendapatnya antara lain Kaiser dalam bukunya  Etika Profesi Hukum menyatakan bahwa Etika profesi adalah sikap hidup untuk memberi pelayanan yang adil, tertib, dan profesional kepada masyarakat. Hal ini dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi terhadap seluruh anggota masyarakat. Sementara  Lubis (1994) menyatakan  Etika profesi mengarah pada sikap hidup dengan kesediaan untuk memberikan layanan yang profesional kepada masyarakat. Dalam memberikan layanan tersebut, dibutuhkan keahlian dan keterlibatan penuh sebagai bentuk pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab. Pendapat Ahli lainnya yaitu Muchtar (2016) menyatakan Etika profesi adalah aturan yang mengikat bagi seluruh pemegang profesi sedangkan Prakoso (2015) menyatakan Etika profesi melibatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada ilmu dan profesi yang dipelajari dan dijalankan oleh individu tersebut.
Dari semua pendapat para ahli di atas dapat dapat disimpulkan arti etika profesi merupakan pedoman moral yang mengatur perilaku dan tindakan seorang profesional di tempat kerja yang  mencakup prinsip-prinsip moral seperti integritas, kejujuran, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas maupun tanggung jawab di bidang masing-masing. Seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum baik profesi Hakim, Jaksa, Advokat, Polisi dan profesi penegak hukum lainnya wajib melaksanakan profesinya  dengan penuh  etika dan rasa tanggung jawab profesi secara konsisten, agar keadilan dapat terus terjaga, memiliki integritas yang tinggi , serta menegakkan supremasi hukum untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia. Fungsi dan Peran profesi penegak hukum wajib  berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku yang fungsinya mengatur dan mengendalikan  setiap aparatur  penegak hukum di lembaganya masing-masing misalnya profesi Hakim berpedoman pada UUD 1945 pasal 24 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, profesi Jaksa harus berpedoman pada UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,  Advocad/pengacara berpedoman pada  UU nomor 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advocad Indonesia yang diatur oleh Peradi organisasi Advokat lainnya, Kepolisian yang wajib mempedomani Undang Undang  Nomor  8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) serta Undang Undang  Nomor  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penegakan Hukum di Indonesia harus mencapai tujuannya yaitu terciptanya rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku, agama, profesi dan strata sosial dan tujuan itu dapai dicapai apabila setiap penegak hukum di Indonesia menjunjung tinggi etika dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya masing-masing.  Ketika seseorang memutuskan untuk berprofesi sebagai seorang penegak hukum maka ada melekat tanggung Jawab tanggung  yang harus dipikulnya yaitu :
- Bertanggung jawab  terhadap Hukum :
- Penegak Hukum  wajib menjalankan tugasnya dalam profesinya  dengan wajib mematuhi ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Tanggung Jawab terhadap tercipatanya rasa  Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Seorang Penegak Hukum wajib untuk memberikan kepastian hukum melalui sikap, tindakan dan keputusannya yang  tidak hanya memenuhi aspek hukum yang procedural  namun juga harus mengedepankan keadilan yang bersifat substantive;
- Bertanggung Jawab terhadap kepentingan Publik
- Sebagai seorang penegak hukum dari suatu lembaga/institusi hukum yang bagian dari sistem peradilan, aparat penegak hukum  wajib memberikan pelayanan hukum yang transparan dan seadil-adilnya kepada masyarakat;
- Bertanggung Jawab terhadap Institusi tempatnya bernaung
- Setiap penegak hukum harus memegang sumpah jabatan untuk melayani masyarakat dengan seadil-adilnya serta menjaga marwah dan nama baik serta kredibilitas instusinya masing-masing.
Terjadinya kasus- kasus yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia dapat dipastikan sebagian besar disebabkan oleh karena seorang penegak hukum tidak memiliki etika dalam melaksanakan profesinya sehingga yang bersangkutan mengabaikan tanggung jawab yang seharusnya dijunjung tinggi. Tidak sedikit  aparat kepolisian, aparat Kejaksaan, hakim dan Pengacara yang harus berurusan dengan hukum akibat adanya pelanggaran etika profesi sehingga harus menjalani sanksi hukuman dari sanksi ringan hingga sanksi pidana dari sanksi administrastif, penurunan pangkat, skorsing,  hingga pemecatan dari profesinya yang seharusnya terhormat.
Seyogyanya seorang penegak hukum yang telah disumpah jabatan memegang teguh sumpah jabatannya dan menjalankan profesinya dengan beretika dan bertanggung jawab sehingga berharga di mata masyarakat, keluarga , institusi dan Negara. Dengan menegakkan prinsip dasar seorang penegak hukum yaitu prinsip Independensi (bebas dari tekanan politik, kepentingan pribadi dan ekonomi), prinsip Integritas (menjunjung tinggi kebenaran serta rasa keadilan dalam setiap menjalankan profesinya) serta prinsip keadilan (memastikan hukum berjalan adil kepada semua warga Negara tanpa adanya diskriminasi)  maka nilai --nilai etika dalam profesi  pastinya akan berjalan dengan baik dan tidak berakibat merugikan diri sendiri.
Dalam bingkai  hukum, etika dan tanggung jawab  profesi tidak hanya bersifat moral belaka tetapi juga harus bersifat  legal. Setiap aparatur penegak hukum dituntut memiliki  kewajiban dalam  menjunjung tinggi kode etik-kode etik  yang berlaku yang berfungsi mencitakan tatanan yang baik . Pelanggaran terhadap etika oleh aparat  penegak hukum tidak hanya mencoreng  nama baik dan kredibilitas institusi tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan dan kegaduhan di tengah masyarakat pencari keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H