ARINA MIRATUL FAIZAH/191241227
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pengobatan tradisional telah lama menjadi bagian integral dari budaya kesehatan masyarakat di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, pengobaatan tradisional telah menjadi warisan budaya yang kaya. Bukan hanya itu saja, sebagai negara dengan keanekaragaman etnis dan budaya, Indonesia memiliki berbagai macam pengobatan tradisional yang telah di praktikan secara luas oleh masyarakat selama berabad-abad. Pengobatan tradisional di Indonesia tidak hanya sebuah warisan budaya tetapi juga pemerintah.Â
Dimana pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengintegrasikan serta bertanggung jawab untuk menyusun dan mengimplementasikan pengobatan tradisional dengan sistem pengobatan modern. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara aktif mendukung pengobatan tradisional sebagai salah satu pendekatan kesehatan alternatif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat karena pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan terjangkau. Oleh karena itu, esai ini akan menggali perspektif pemerintah mengenai pengobatan tradisional dalam konteks kesehatan masyarakat.
Pengobatan tradisional merupakan warisan nenek moyang yang menjadi kearifan lokal dalam suatu budaya dan daerah. Fenomena ini terus hidup dalam bentuk pengetahuan, kepercayaan, nilai,  norma sebagai budaya masyarakat dan fenomena tersebut dihadapkan pada sistem pengobatan modern yang diperkenalkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Berdasarkan  Undang-Undang No. 36 pasal 1 ayat 16 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan  pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan   dengan   cara   dan   obat   yang  mengacu  pada  pengalaman  dan  keterampilan  turun  temurun  secara  empiris  yang  dapat  dipertanggungjawabkan   dan   diterapkan   sesuai   dengan   norma   yang   berlaku   di   masyarakat.Â
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris memberikan panduan bagi para praktisi pengobatan tradisional dalam menjalankan praktiknya, serta menjamin bahwa layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara aman. Tidak hanya itu pemerintah telah membentuk Lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas mengawasi kualitas serta keamanan produk pengobatan tradisional dengan tujuan mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional.Â
Dengan adanya pengakuan formal ini, pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi pengobatan tradisional untuk berkembang secara legal dan teratur. Pemerintah percaya bahwa pengobatan tradisional tidak hanya memberikan pilihan lain bagi masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh layanan kesehatan modern.Â
Tidak hanya itu pemerintah juga mengakui pentingnya sinergi antara pengobatan tradisional dan modern. Integrasi ini merupakan bentuk pengakuan bahwa kedua pendekatan pengobatan ini memiliki manfaat masing-masing yang dapat saling melengkapi. Dengan adanya pendekatan komplementer, pemerintah berharap masyarakat dapat mendapatkan perawatan yang lebih holistik, yang tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik tetapi juga kesejahteraan emosional dan spiritual.
Pemerintah Indonesia memandang pengobatan tradisional sebagai aset budaya dan potensi kesehatan yang perlu dikelola dengan bijaksana. Dengan regulasi yang tepat, pengawasan terhadap keamanan, serta dorongan untuk penelitian ilmiah, pengobatan tradisional dapat menjadi pelengkap yang bermanfaat bagi pengobatan modern. Namun, bukti ilmiah dan keamanan harus diatasi agar pengobatan tradisional dapat lebih diterima oleh masyarakat luas dan dunia medis.
KATA KUNCI: Kesehatan Masyarakat, Pemerintah, Pengobatan Tradisional.