Mohon tunggu...
Miranti Nur oktaviani
Miranti Nur oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hi Saya Miranti Nur Oktaviani dan sekarang saya mahasiswa semester 2 di universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Administrasi Negara

30 Juni 2022   14:43 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:55 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Definisi hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya dalam melayani warga negara harus memperhatikan kepentingan warga negara (Asyiah, 2018). 

Dari pendapat lain menyebutkan Philipus M. Hadjon membagi hukum administrasi menjadi hukum administrasi positif sebagai lapangan hukum administrasi khusus dan lapangan hukum administrasi umum. 

Hukum administrasi khusus merupakan peraturan perundang-undangan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, sedangkan hukum administrasi umum merupakan peraturan hukum yang tidak terikat pada bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa.

Adapun ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi sebagai berikut (Atmosudirdjo, 1983): (1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip- prinsip umum dari administrasi negara; (2) hukum tentang organisasi negara; (3) hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis; (4) hukum tentang sarana- sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara; (5)Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Dengan demikian Hukum administrasi negara berfungsi dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan. 

Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia, aparatur, dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun