Pelayanan Online SIP OK MUBA: Inovasi dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan
oleh :
Miranda Maharani Putri (Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik )
Junaidi (Dosen  Administrasi Publik UNSRI)
Inovasi Layanan SIP OK MUBA sebuah Solusi ?
Digitalisasi Pelayanan Publik sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Dengan bantuan teknologi, proses yang dulunya ribet dan memakan waktu, seperti mengurus dokumen kependudukan, kini menjadi lebih praktis dan cepat. Contohnya, kalau dulu kita harus antri panjang di kantor untuk mengurus dokumen, sekarang cukup melalui aplikasi atau website. Ini menghemat waktu dan biaya, karena tidak lagi bergantung pada kertas atau dokumen fisik. Selain itu, layanan digital dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, tanpa batasan jam kerja kantor. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, hal ini sangat membantu karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kota.
Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) telah mengambil langkah maju dengan meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan atau yang dikenal dengan nama SIP OKE MUBA. Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan secara online, sehingga mengurangi beban administrasi yang selama ini dirasakan masyarakat.
Terhitung sejak 9 Maret 2020, Pemerintah Kapubaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan pelayanan online administrasi kependudukan, dimana penduduk dapat mengurus dokumen kependudukan dari mana saja. Perubahan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam permendagri nomor 109 tahun 2019 dimana pada pasal 16 menyebutkan formulir dan pencetakan kartu kelaurga serta register dan kutipan akta-akta pencatatan sipil akan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4. Inovasi pelayanan administrasi kependudukan secara online ini sampai pada dokumen yang dihasilkan, selain KTP-el dan KIA (masih menggunakan blanko security printing). Inovasi ini diberi nama Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan Musi Banyuasin (SIP OK MUBA).
Secara normatif dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 386, disebutkan bahwa inovasi pemerintah daerah adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan daerah, termasuk dalam peran pemerintah untuk penyelenggaran pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Inovasi Pelayanan SIP OK MUBA adalah sebuah platform digital yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten MUBA. Sistem ini memungkinkan warga untuk mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Melalui SIP OK MUBA, masyarakat dapat mengakses layanan ini hanya dengan menggunakan perangkat ponsel atau komputer yang terhubung dengan internet. Platform ini diakses melalui situs web resmi yang dirancang user-friendly agar mudah digunakan oleh semua kalangan, termasuk mereka yang kurang familiar dengan teknologi.