Mohon tunggu...
Miranda Hazrati
Miranda Hazrati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya menyukai kesenian seperti hobby saya ialah fotografi dan tari saman. Saya menyukai hal hal baru seperti saya mudah berdaptasi dan bergaul dengan orang baru, saya suka mencoba hal hal baru yang belum saya coba

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Proteksi Radiasi (PPR) pada Pelayanan Kesehatan

20 Juni 2024   19:35 Diperbarui: 20 Juni 2024   19:39 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 Auditorium Radiologi RSKI, Universitas Airlangga/dok. pri

Perkembangan teknologi dalam bidang kesehatan telah menghadirkan berbagai alat diagnostik dan terapeutik yang menggunakan radiasi, seperti sinar-X, CT scan, dan terapi radiasi. Penggunaan radiasi dalam dunia medis membawa manfaat besar dalam diagnosis dan terapi berbagai penyakit. Namun, paparan radiasi juga memiliki risiko terhadap kesehatan pasien dan petugas medis jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) menjadi sangat penting dalam memastikan keselamatan radiasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) No. 1 Tahun 2010, PPR adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi khusus dalam bidang proteksi radiasi untuk melindungi pekerja, pasien, dan masyarakat dari bahaya radiasi.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa penggunaan radiasi di fasilitas kesehatan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas ini mencakup pemantauan tingkat radiasi, pelaksanaan program pelatihan bagi staf medis, pengembangan prosedur operasi standar (SOP), serta penerapan langkah-langkah proteksi radiasi yang efektif.

Salah satu peran utama PPR adalah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tingkat paparan radiasi di lingkungan kerja. PPR bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua alat yang memancarkan radiasi berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan paparan radiasi yang berlebihan. Menurut Kurniasari et al. (2024), pengawasan ini meliputi kalibrasi rutin peralatan, pengukuran dosis radiasi, dan inspeksi area kerja untuk mendeteksi kebocoran radiasi. Selain itu, PPR juga harus memastikan bahwa semua prosedur medis yang melibatkan radiasi dilakukan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup pengaturan dosis radiasi yang digunakan dalam prosedur diagnostik dan terapeutik agar sesuai dengan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable), yang bertujuan untuk meminimalkan paparan radiasi bagi pasien dan staf medis.

PPR memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pelatihan kepada staff medis mengenai proteksi radiasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang risiko radiasi di kalangan staff medis sehingga dapat melindungi diri sendiri dan pasien. . Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman staf medis tentang bahaya radiasi dan cara-cara untuk melindungi diri mereka sendiri serta pasien Menurut Tandionugroho (2021), program pelatihan yang efektif dapat mengurangi risiko paparan radiasi dan meningkatkan keselamatan kerja di lingkungan medis. Pelatihan yang diberikan oleh PPR biasanya mencakup berbagai topik, seperti prinsip dasar proteksi radiasi, penggunaan alat pelindung diri (APD), teknik kerja yang aman, serta prosedur penanganan insiden radiasi. 

PPR bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang berkaitan dengan penggunaan radiasi di fasilitas kesehatan. SOP ini mencakup panduan tentang penggunaan alat-alat radiologi, prosedur keselamatan kerja, serta tindakan darurat yang harus dilakukan jika terjadi kebocoran atau insiden radiasi. Menurut Arifah (2023), penerapan SOP yang baik dapat membantu mengurangi risiko paparan radiasi dan memastikan bahwa semua prosedur medis yang melibatkan radiasi dilakukan dengan aman. SOP ini harus diperbarui secara berkala berdasarkan perkembangan teknologi dan peraturan yang berlaku, serta hasil evaluasi dari pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh PPR. PPR harus memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pasien selama prosedur diagnostik atau terapeutik berada dalam batas aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan yang berlebihan. Selain itu, PPR harus mengawasi dan memastikan bahwa limbah radiasi dari fasilitas kesehatan dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat. Menurut Indahdewi & Rizki (2020), penerapan protokol proteksi radiasi yang ketat dapat mengurangi risiko efek samping jangka panjang dari paparan radiasi, seperti kanker dan kerusakan jaringan.

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di pelayanan kesehatan sangat penting dalam memastikan keselamatan radiasi bagi pasien, staf medis, dan masyarakat. Dengan tanggung jawab yang mencakup pengawasan dan pemantauan radiasi, edukasi dan pelatihan staf medis, pengembangan prosedur operasi standar (SOP), serta perlindungan pasien dan masyarakat, PPR berperan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan risiko radiasi di fasilitas kesehatan. Pentingnya peran PPR semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan radiasi dalam dunia medis. Dengan demikian, manfaat penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara optimal tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun