Perlunya Sistem Zonasi pada PPDB yang didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastruktur di Tingkat Daerah
Pendidikan merupakan tonggak penting dalam membangun fondasi pembangunan suatu negara. Menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara adalah tanggung jawab krusial pemerintah untuk menciptakan generasi yang terdidik dan berdaya saing. Meskipun tujuan ini mungkin tampak sederhana, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketidakmerataan dalam sistem pendidikan dan infrastruktur di berbagai daerah masih menjadi kendala serius. Inilah latar belakang pentingnya pengenalan sistem zonasi dalam Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai langkah konkret dalam merespons dan mengatasi disparitas pendidikan yang ada di berbagai daerah.
Sistem zonasi pada PPDB adalah pendekatan yang dirancang untuk mengatasi permasalahan disparitas akses pendidikan yang didasarkan pada geografis. Pada intinya, konsep ini menegaskan bahwa setiap siswa memiliki hak yang setara dalam memperoleh akses pendidikan berkualitas tanpa terikat oleh latar belakang ekonomi atau sosial. Prinsip ini diimplementasikan melalui pembagian wilayah menjadi zona-zona tertentu, di mana setiap siswa hanya dapat mendaftar di sekolah yang terletak dalam zona tempat tinggalnya. Dengan cara ini, diharapkan beban berat yang seringkali ditanggung oleh sekolah-sekolah favorit yang menjadi pilihan utama dapat dikurangi. Selain itu, perpindahan masif siswa dari satu daerah ke daerah lain demi mencari sekolah dengan reputasi lebih baik dapat ditekan, sehingga mengurangi tekanan pada sistem transportasi dan perumahan di daerah yang menjadi tujuan migrasi.
Namun, perlunya sistem zonasi ini harus dilihat dalam konteks kesenjangan sistem pendidikan dan infrastruktur yang masih terdapat di tingkat daerah. Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai pulau dengan kondisi ekonomi dan infrastruktur yang berbeda-beda menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyediaan pendidikan yang merata. Sekolah-sekolah di daerah tertentu mungkin masih mengalami kekurangan fasilitas belajar yang memadai, sumber daya pendidik yang berkualitas, serta aksesibilitas bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, peningkatan mutu dan kualitas guru dan tenaga pendidik juga mungkin belum merata di seluruh wilayah, sehingga menghadirkan tantangan tambahan dalam mencapai standar pendidikan yang sama di seluruh negeri.
Â
Oleh karena itu, implementasi sistem zonasi pada PPDB harus didukung oleh pemahaman yang komprehensif terhadap kesenjangan ini. Sistem zonasi tidak boleh menjadi alat formal semata untuk mengurangi tekanan pada sekolah-sekolah favorit, tetapi juga harus berorientasi pada memberikan peluang lebih baik bagi siswa-siswa di daerah terpencil atau kurang berkembang. Pemerintah perlu mengambil langkah berani dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan sistem zonasi, termasuk lembaga pendidikan, komunitas, dan tokoh lokal. Dengan melakukan ini, sistem zonasi dapat dirancang sedemikian rupa sehingga membantu mengatasi ketidaksetaraan pendidikan dan infrastruktur, sekaligus mendukung penciptaan lingkungan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh tanah air.
Penting untuk diingat bahwa implementasi sistem zonasi tidak hanya sekadar menghadirkan kebijakan baru, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan ketidaksetaraan pendidikan dan infrastruktur di Indonesia. Hanya dengan pendekatan holistik, inklusif, dan kolaboratif, kita dapat merancang sistem zonasi yang efektif dalam menghadapi tantangan ini. Melalui upaya yang konsisten dan kesepakatan bersama, tujuan untuk memberikan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi setiap anak bangsa dapat diwujudkan secara lebih nyata di masa depan.
Sumber:
Mashudi, A. (2019). Kebijakan PPDB Sistem Zonasi SMA/SMK dalam mendorong Pemerataan Kualitas Sumberdaya Manusia di Jawa Timur. Nidhomul Haq: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 186-206.
Junaedy, I. K. D., Mardika, I. M., & Yudhiantara, I. M. (2021). Evaluasi Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abiansemal. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 107-115.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H